SIdoarjo, Tikta.id - Polresta SIdoarjo berhasil meringkus pencuri mobil pick up L300 dalam kurun waktu kurang dari 24 jam.
Mobil pick up L300 dilaporkan hilang oleh korban E, warga Kletek, Taman saat parkir di samping kantor Kecamatan Taman, Sidoarjo, pada 5 Februari 2024 pukul 5 pagi.
Baca Juga: Gelorakan Swasembada Pangan Polresta Sidoarjo Rangkul Bumdes
Wakapolresta Sidoarjo AKBP Deny Agung Andriana mengatakan, setelah melakukan olah TKP dan memperoleh informasi, adanya mobil Daihatsu Sigra mondar-mandir di lokasi tersebut.
Kemudian Polisi berhasil mendapatkan informasi posisi mobil tersebut melintas di Jalan Tol Ngawi arah Surabaya, pada 6 Februari 2024 tengah malam.
“Dari sinilah Polisi langsung bergerak cepat mengejar mobil Daihatsu Sigra yang diduga digunakan pelaku mencuri mobil Pick Up L300 di samping Kantor Kecamatan Taman,”ujarnya, Kamis (22/2).
Akhirnya kurang dari 24 jam Polisi berhasil menangkap pelaku sebanyak tiga orang, yakni AP warga Bulak, Surabaya lalu ada M dan P asal Blora.
Baca Juga: Ciptakan Pilkada 2024 Aman dan Damai, Polresta Sidoarjo Gandeng Media
Kemudian, dari interogasi awal para pelaku mengakui telah melakukan pencurian mobil pick up L300 yang terparkir di samping Kantor Kecamatan Taman, untuk dibawa kabur ke Blora dan diserahkan ke seseorang berinisial K (belum tertangkap).
“Mobil pick up korban berhasil kami temukan di Daerah Tunjungan, Blora, tanpa ada pengemudi,” tambahnya.
Dalam menjalankan aksinya, AP berperan sarana mobil Daihatsu Sigra dan mengwasi TKP.
Baca Juga: Hari Minggu Polresta Sidoarjo Tetap Layani Pengurusan SKCK
Sedangkan M, berperan membuka pintu mobil menggunakan kunci palsu serta mengemudikan mobil pick up ke Blora.
Pelaku ketiga P, berperan menghidupkan mesin mobil pick up dengan menyambung kabel.
Terhadap ketiga tersangka yang diamankan Satreskrim Polresta Sidoarjo, dikenakan ancaman hukuman penjara tujuh tahun sesuai Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan 5 KUHP Pidana.
Editor : Redaksi