Surabaya,Tikta.id - Komisi C DPRD Surabaya meminta agar pemerintahan kota (Pemkot) Surabaya mengembalikan kewenangan pembangunan jalan protokol di kota Pahlawan ke Pemerintahan Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim).
Ketua Komisi C DPRD Surabaya Baktiono menegaskan, bila kewenangan pembangunan jalan protokol di kota Pahlawan tetap dilimpahkan ke Pemkot Surabaya, semakin menambah beban bagi kas daerah.
Baca juga: Reses di Kedurus, Siti Mariyam Serap Aspirasi Warga soal Balai RW, PAUD hingga BPJS Terblokir
Baktiono menjelaskan, kewenangan Pemkot cuma membangun jalan di perkampungan. Itu sangat maksimal sebelum pembangunan jalan protokol dilimpahkan ke Pemkot Surabaya.
"Sekarang kita kan bangun jalan jalan protokol yang dilimpahkan kewenangan nya ke pemerintah kota, yang sebelumnya jalan protokol itu adalah kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur," tegas Baktiono, Selasa (23/4).
Selain itu beber Baktiono, Pemkot Surabaya juga terbebani dengan pembangun box culvert, crossing, pembebasan lahan, hingga melakukan pengaspalan di seluruh jalan protokol.
Baca juga: Parkir Truk di Jalan Semut Baru Dikeluhkan Warga, DPRD Minta Dishub Bertindak
"Sedangkan pemerintah provinsi cuma nyumbang 1 persen, kan ini membebani Pemkot Surabaya," tegas Baktiono.
Maka dari itu, ia menekankan semua kewenangan tersebut dikembalikan ke Pemprov Jatim, agar tidak menghambat kesejahteraan rakyat dan pembangunan rumah sakit.
Baca juga: Diduga Cemari Lingkungan, PT SJL Terancam Dicabut Izin Operasionalnya
"Kembalikan saja, cukup membebani anggaran kita, sehingga tidak mensejahterakan rakyat, membangun rumah sakit sampai terhambat." ujarnya
"Termasuk gara-gara itu. Sedangkan RS provinsi tetap itu saja, RS Dr. Soetomo, RS Haji dan Karang Tembok," tutup Baktiono.
Editor : Redaksi