Surabaya,Tikta.id - Subdit Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim memeriksa 29 saksi terkait dugaan praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) pada seleksi perangkat Desa di Kabupaten Kediri, Jawa Timur.
Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto menjelaskan berawal dari adanya pengaduan masyarakat sebanyak 7 pengaduan yang masuk ke Polda Jatim.
Baca juga: Hari ke-11 Operasi Ketupat Semeru 2025, Angka Kecelakaan Turun 34 persen
Enam pengaduan diantaranya dari peserta tes seleksi calon perangkat desa di Kabupaten Kediri, dan 1 pengaduan dari dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
"Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim sudah mengambil langkah-langkah terkait dengan penanganan kasus ini," jelasnya Jum'at (26/4).
Dikatakan oleh Kombes Pol Dirmanto, terkait kasus ini juga sudah diterbitkan laporan Polisi model A.
"Ada sebanyak 6 laporan Polisi yang sudah di terbitkan dan ada sebanyak 29 saksi yang saat ini sedang dilakukan pemeriksaan," tambah Kombes Pol Dirmanto.
Baca juga: Polda Jatim Tingkatkan Pengamanan Jalur Wisata
Lebih lanjut Kabid Humas Polda Jatim mengatakan, sesuai hasil penyelidikan bahwa adanya dugaan pengondisian nilai peserta ujian seleksi perangkat desa Kabupaten Kediri, tahun 2023.
Dimana peristiwa itu, terjadi pada 27 Desember 2023, di Conventions Hall, Kabupaten Kediri, pada saat tes seleksi pengisian calon perangkat desa di 25 Kecamatan atau 163 Desa.
Kombes Pol Dirmanto juga menyampaikan, modus yang dilakukan para tersangka adalah dengan melakukan rekayasa aplikasi Cat.
Baca juga: Kapolda Jawa Timur dan Forkopimda Panen Raya Jagung
"Jadi peserta ini bisa dikondisikan, yang seharusnya tidak boleh disitu,"ujar Kombes Dirmanto.
Terkait dengan hal ini, Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim masih terus melakukan pendalaman, serta melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain yang terlibat dalam kasus ini.
"Hal ini masih terus dilakukan pendalaman,dan pemeriksaan saksi - saksi, "tutup Kombes Dirmanto.
Editor : Redaksi