Tikta.id - Polrestabes Surabaya bersama polsek jajaran membeberkan hasil ungkap selama operasi sikat semeru 2024, yang berlangsung selama 12 hari. Total ungkap ada 405 kasus dengan total 243 tersangka.
“Selanjutnya, pada kegiatan operasi itu, akhirnya Polrestabes Surabaya bersama Polsek jajarannya mengungkap total sebanyak 405 kasus. Dengan total 243 tersangka,” kata Wakapolrestabes Surabaya AKBP Wimboko, kepada wartawan, Senin (24/6).
Baca juga: Pastikan Kesiapan Teknis, KPU Surabaya dan Polrestabes Gelar Simulasi Pilkada Serentak 2024
AKBP Wimboko menuturkan, selama pelaksanaan Operasi sikat semeru digelar selama 12 hari sejak tanggal 3 sampai 14 Juni 2024. Kejahatan terbanyak diungkap yakni, pencurian kendaraan bermotor dengan total 298 kasus, dengan mengamankan 141 orang tersangka.
“Disusul dengan kasus pencurian dengan pemberatan sebanyak 65 kasus dengan mengamankan 65 tersangka,” tutur AKBP Wimboko.
Wimboko merinci, kasus curas yang bersil diungkap sebanyak 27 kasus dengan mengamankan 21 orang tersangka dengan barang bukti yang berhasil diamankan, 6 sepeda motor dan 9 unit handphone.
Baca juga: Diduga Habisi Istri, Pria Ini Terancam Hukuman 15 Tahun
“Selain curas, polisi juga berhasil mengungkap atas kepemilikan senjata tajam ada 11 kasus dengan 11 orang tersangka dengan barat bukti, 4 bilah pisau, 3 clurit dan 2 pedang,” jelas Wimboko.
Wimboko mengungkapkan lagi, pelaku yang meresahkan masyarakat yakni, gangster, polisi berhasil mengungkap 4 kasus dengan mengamankan 5 tersangka.
“Dari kasus curanmor kami mengamankan barang bukti, 75 unit sepeda motor, 2 unit mobil, 44 kunci T dan 14 kunci leter L,” tandas Wimboko.
Baca juga: Police Goes to Campus di Universitas Ciputra, Sosialisasi Keselamatan Lalu lintas Usia Produktif
Wimboko menambahkan, para pelaku dijerat dengan perundang-undangan sesuai dengan perbuatannya. Pelaku pencurian dengan kekerasan dijerat dengan Pasal 365 KUHP, pencurian dengan pemberatan dijerat Pasal 363 KUHP.
“Kemudian yang kepemilikan senjata tajam dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan pidana penjara paling lama 20 tahun,” pungkasnya.
Editor : Redaksi