Tikta.id - DPRD Surabaya menggelar Rapat Paripurna tentang Penjelasan Badan Pembentukan Perda Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Usul Prakarsa Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenegakerjaan.
Sidang Paripurna digelar di ruang Utama Lantai III, pada Senin (24/6).
Baca juga: Kunjungi Fraksi PKS, Koptras Sampaikan Persoalan Tunjangan Guru Ekstrakurikuler
Juru bicara Fraksi PKS Cahyo Siswo Utomo dalam pandangan umumnya mengatakan, Fraksi PKS sependapat mengenai maksud pembentukan peraturan daerah ini.
Menurutnya Fraksi PKS, hal ini guna memberikan perlindungan sosial bagi tenaga kerja di Kota Surabaya yang jumlahnya semakin meningkat seiring dengan bertambahnya jumlah penduduk di Kota Surabaya.
"Agar tenaga kerja di Surabaya memperolah haknya, dan meningkat produktivitasnya. Sehingga pada gilirannya dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan derajat kesejahteraan warga kota." kata Fraksi PKS
Berkaitan dengan Kewajiban Pemerintah Daerah sebagaimana dimuat dalam Bab II Raperda ini, Fraksi PKS meminta dapat lebih detail dicantumkan.
"Jika memang hanya difokuskan pada pengawasan saja terhadap pelaksanaan Hak Pekerja dan Kewajiban Pemberi Kerja, maka perlu dicantumkan bagaimana mekanisme pengawasannya secara umum, dan perangkat daerah apa yang bertugas melakukan pengawasan tersebut." urai Fraksi PKS.
Berkenaan dengan Pasal 14 dan 15 yang mengatur tentang kewajiban terhadap peserta magang, siswa kerja praktek, tenaga honorer, narapidana, mahasiswa kerja praktek, dan peserta pendidikan pengembangan bakat dan minat.
Menurut Fraksi PKS perlu dimasukkan dalam penjelasan dalam Pasal 1 mengenai definisi masing-masing tenaga kerja tersebut. Atau dimasukkan dalam Penjelasan Raperda.
Baca juga: Ketua Fraksi PKS Surabaya Ajak Teladani Akhlak dan Cinta Kasih Rasulullah
Selain itu diperlukan pengaturan tentang kriterianya. Antara lain menyangkut masa kerja, lama waktu bekerja, dan level jaminan sosial yang diberikan.
Berkaitan dengan Pasal 19 ayat (1), perlu koreksi bahwa Pemerintah Kota Surabaya mengelola satuan pendidikan dasar yakni SD dan SMP, dan bukan satuan pendidikan menengah.
"Sehingga tenaga pendidik dan kependidikan yang dimaksud adalah berada pada satuan pendidikan dasar." tutur Fraksi PKS
Masih berkaitan dengan Pasal 19 ayat (1), Fraksi PKS meminta perlu kiranya selain tenaga pendidik juga disebutkan dengan jelas, terutama tenaga kerja yang masuk dalam kategori tenaga kerja terdidik, yang seringkali belum masuk ke dalam perlindungan jaminan sosial karena status mereka yang masih dalam tahap tenaga kerja awal.
Misalnya tenaga kerja kesehatan, tenaga kerja administrasi hukum, dan sejenisnya.
Baca juga: AKD Belum Dibentuk, Ini Kata Pimpinan Sementara DPRD Surabaya
Beerkaitan dengan pasal 18 ayat (2) huruf d yakni kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi tenaga relawan, pelaku olahraga, dan pekerja seni yang dikirim oleh Pemerintah Daerah, perlu dicantumkan perangkat daerah yang menjadi pelaksana dari kewajiban ini.
Berkenaan dengan Fasilitasi Pekerja Rentan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 28, perlu disebutkan pula jenis Jaminan Sosial yang diberikan fasilitasinya berupa pendaftaran dan bantuan iuran kepesertaan tersebut, jaminan sosial apa saja.
Maka dari itu, Fraksi PKS mendorong agar ditambahkan kategori pembahasan tentang pekerja difabel. Sesuai dengan Pasal 67 UU No. 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan, yang menyebutkan bahwa pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja penyandang cacat wajib memberikan perlindungan sesuai dengan jenis dan derajat kecacatannya.
"Pekerja difabel adalah pekerja yang termasuk rentan mengalami perlakuan seperti pemutusan hubungan kerja. Karena itu memerlukan perlindungan yang diatur dalam Raperda ini." tutup Juru bicara Fraksi PKS Cahyo Siswo Utomo
Editor : Redaksi