Tikta.id - Komisi A DPRD Kota Surabaya mendorong jaminan asuransi tenaga kerja bagi para Mudin dan Marbot (Pengurus Masjid).
Hal itu sebagaimana dilakukan pemerintah kota (Pemkot) Surabaya kepada para kader KSH. Sebab, kata Ketua komisi A Arif Fathoni, Pemkot saat ini dianggap mampu memberikan jaminan kepada kader KSH yang sebelumnya juga diberikan kepada RT/RW
Baca juga: Awal November 2024, BPJS Sudah Diberlakukan Syarat Pengurusan SIM - KB di Satpas Colombo
"Ini wujud perhatian besar pak wali kota Eri Cahyadi ini terhadap sumbangsih peran dari warga. Dan program ini harus lebih ditingkatkan karena bersentuhan langsung dengan masyarakat," kata Fathoni, kepada wartawan, Minggu, (4/8)
Oleh sebab itu, dalam rapat pembahasan APBD pihaknya mengusulkan Mudin dan Marbot mendapatkan jaminan kesehatan
Baca juga: Reses di Benowo, Johari Mustawan Disambati Pemerataan Beasiswa dan BPJS
"Dalam Rapat membahas APBD Perubahan 2024 dan APBD Murni 2025, kita mendorong Mudin dan Marbot tahun ini bisa didaftarkan BPJS seperti KSH," tuturnya.
Saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengalokasikan Anggaran Pendapatan dan Belanda Daerah (APBD) tahun 2024 sebesar Rp1,8 miliar untuk membayar BPJS Ketenagakerjaan bagi 28.000 Kader Surabaya Hebat (KSH).
Baca juga: Rumah Sakit Enggan Bekerjasama dengan BPJS Pansus RPJPD Surabaya Ungkap Sanksinya
Sedangkan untuk tahun sebelumnya Pemkot Surabaya membayarkan sekitar Rp7 miliar untuk BPJS Ketenagakerjaan tenaga non ASN dan Ketua RT serta Ketua RW.
Editor : Redaksi