Tikta.id - Perkumpulan Pengacara Syariah dan Hukum Indonesia (PPSHI) bersama Institut Al Fitrah (IAF) Surabaya meneken MoU untuk pendidikan profesi advokat.
Ilyas Indra, ketua DPP PPSHI mengatakan, kerjasama dengan IAF Surabaya langkah awal PPSHI melaksanakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) bagi alumni fakultas syari'ah dan ekonomi islam, yang ingin melanjutkan menjadi advokat.
Baca juga: Resmi Dibuka, European Union Center Teken MoU dengan Unair
Dengan kerjasama ini, dia berharap membawa manfaat bagi PPSHI dan IAF serta para calon advokat dapat membantu masyarakat yang membutuhkan.
"Semoga bermanfaat, terutama untuk membantu masyarakat umum dengan ilmunya," lanjut Ilyas, melalui siaran persnya, Jum'at (30/8).
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PPSHI Provinsi Jawa Timur, Mohammad Syahid menjelaskan, MoU untuk meningkatkan keterampilan praktis bagi alumni sarjana hukum yang ingin menjadi pengacara.
Baca juga: Saling Support Program Kerja, Fatayat NU Surabaya Teken MoU dengan LPBHNU
"Secara teori, mahasiswa sudah dapat materi hukum, ketika menempuh kuliah sarjana strata satu (S1), namun secara praktis sesuai undang-undang advokat No 18 Tahun 2003. masih banyak tahapan yang harus dilaksanakan salah satunya mengikuti PKPA," katanya.
Syahid, berharap MoU ini tidak hanya bermanfaat bagi PPSHI dan Al Fitrah, akan tetapi juga bermanfaat yang lebih luas bagi masyarakat umum.
"Semoga memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat umum." tutupnya.
Baca juga: Optimalkan Layanan Bantuan Hukum, Rutan Pemalang Teken MoU dengan LBH Jalan Menuju Matahari
Rektor Institut Al Fitrah, Rosidi menyambut baik dan berterima kasih, karena dia meyakini dengan MoU dapat meningkatkan akreditasi kampus, branding, dan marketing.
"Kami para dosen, tidak ada yang langsung terjun di dunia advokat. Jadi, kerjasama dengan PPSHI ini sangat luar biasa dan tak ternilai harganya bagi kami. Mahasiswa tidak hanya belajar teori, tapi juga praktik,” ujar Rosidi.
Editor : Redaksi