MAJALENGKA – Mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Rancaputat, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka, dikabarkan telah diamankan aparat kepolisian menyusul laporan terkait dugaan pemalsuan tanda tangan dan stempel kepala desa.
Laporan tersebut disampaikan oleh Kepala Desa Rancaputat, Eli Herawati. Ia melaporkan dugaan pemalsuan dokumen Akta Jual Beli (AJB) yang disebut-sebut mencatut tanda tangan dan stempel atas namanya.
Baca Juga: Penataan Pasar Sindangkasih Dimulai, 79 Kios Siap Diisi Pedagang
Eli Herawati menjelaskan, dugaan itu terungkap setelah sejumlah warga datang menyampaikan terima kasih atas penerbitan AJB. Namun, menurutnya, dokumen tersebut bukan ditandatangani olehnya.
“Benar, mantan Sekdes Rancaputat telah diamankan atas laporan yang saya buat setahun lalu terkait dugaan pemalsuan tanda tangan dan stempel desa atas nama saya,” ujarnya, Sabtu (14/2).
Ia menambahkan, yang bersangkutan disebut telah menyampaikan permohonan maaf.
Baca Juga: Disperdagin Majalengka Dorong Pengaktifan Kembali Kios Pasar Sindangkasih Cigasong
Menurut Eli, alasan yang disampaikan karena proses penandatanganan AJB dinilai berjalan lambat.
Eli juga menyampaikan dirinya merasa dirugikan atas dugaan tindakan tersebut karena dinilai dapat berdampak pada integritas pemerintahan desa.
Baca Juga: Disperdagin Majalengka Dorong Pengaktifan Kembali Kios Pasar Sindangkasih Cigasong
Ia menyebut, berdasarkan informasi yang diterimanya, jumlah dokumen yang diproses diduga tidak hanya tiga AJB, namun lebih dari sepuluh bidang tanah.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait status hukum yang bersangkutan maupun detail penanganan perkara. Kasus ini masih dalam proses penanganan aparat berwenang.
Editor : Redaksi