SURABAYA - Peringatan Hari Kemanusiaan Sedunia menjadi momentum reflektif bagi jajaran legislatif di Kota Pahlawan, khususnya dalam memastikan pemenuhan hak dasar masyarakat atas hunian yang layak.
Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi A DPRD Surabaya sekaligus mantan anggota Pansus Perda Nomor 4 Tahun 2026 tentang Hunian Layak, Yona Bagus Widyatmoko.
Baca Juga: Dua Oknum THL Dipecat, Komisi A Desak Inspektorat Usut Jaringan Penipuan Loker
Menurut Cak Yebe, sapaan akrab Yona Bagus, pemenuhan tempat tinggal bukan sekadar pembangunan fisik, melainkan juga menjadi instrumen untuk melindungi martabat dan hak asasi warga miskin perkotaan.
"Momen Hari Kemanusiaan Sedunia ini terasa sangat personal dan sarat makna,” ujarnya, pada Rabu (19/8).
Namun, di balik hal tersebut, Cak Yebe juga menyoroti dinamika perdebatan yang berlangsung cukup alot selama proses perumusan Perda di Pansus.
"Di Pansus, perdebatan paling alot bukan sekadar soal spesifikasi teknis bangunan, melainkan menjaga martabat kemanusiaan warga Surabaya," ungkapnya.
Menurutnya, hunian yang tidak layak dapat menjadi pintu masuk berbagai persoalan sosial, mulai dari stunting, putus sekolah, sanitasi buruk, hingga lingkaran kemiskinan antargenerasi.
Karena itu, melalui payung hukum tersebut, Cak Yebe berharap arah kebijakan perlindungan sosial yang dijalankan Pemerintah Kota Surabaya semakin diperkuat. Kebijakan tersebut diharapkan mampu memberikan rasa aman bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), bukan sekadar menggusur tanpa memberikan solusi.
Dalam substansi Perda Nomor 4 Tahun 2026 beserta aturan pelaksananya, Pansus DPRD Surabaya memasukkan sejumlah poin penting yang mengikat secara hukum.
Pertama, standar kelayakan yang manusiawi, meliputi luas ruang minimum per kapita, pencahayaan alami, sirkulasi udara, serta akses terhadap air bersih dan sanitasi yang layak sebagai mandat wajib.
Baca Juga: Komisi A Terima Aspirasi Terkait Usulan Sanksi Warga yang Tak Kibarkan Merah Putih
Kedua, kepastian hukum dalam penataan kawasan kumuh dengan mengedepankan pendekatan rehabilitasi dan konsolidasi tanah, dibandingkan skema relokasi paksa yang berpotensi memutus mata pencaharian warga.
Ketiga, aksesibilitas inklusif, di mana Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) maupun program bedah rumah diwajibkan ramah terhadap lansia serta penyandang disabilitas.
Keempat, integrasi sosial dan ekonomi, yakni kawasan hunian layak harus terhubung dengan akses transportasi publik, fasilitas kesehatan, serta sentra ekonomi mikro dan UMKM warga setempat.
Selain itu, instrumen Perwali teknis juga mengatur alokasi mandatory spending APBD untuk program perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu), kewajiban hunian berimbang melalui skema CSR pengembang, serta mekanisme verifikasi data secara terbuka agar bantuan tepat sasaran, terutama bagi masyarakat yang berada di kantong-kantong kemiskinan ekstrem.
Ia mengingatkan, regulasi terbaik di atas kertas tidak akan memiliki arti apabila implementasinya mandek di tingkat birokrasi. Menurutnya, keberhasilan aturan tersebut justru akan diuji dari rasa aman yang benar-benar dirasakan masyarakat kecil.
Baca Juga: Anas Karno Dorong Peran Aktif Camat hingga RT-RW Jaga Kondusivitas
"Kemenangan regulasi di ruang sidang Pansus baru terbukti sah ketika seorang ibu di perkampungan padat Surabaya tidak lagi cemas atap rumahnya bocor atau roboh saat hujan badai melanda," tegasnya.
Ia menambahkan, tugas jajaran eksekutif dan dinas terkait saat ini adalah mengeksekusi Perwali tersebut secara profesional, transparan, serta bebas dari pungutan liar (pungli).
Di sisi lain, legislatif bersama masyarakat sipil akan terus memperketat fungsi pengawasan agar amanat kemanusiaan dalam Perda Hunian Layak benar-benar dapat dirasakan oleh warga miskin perkotaan.
Dengan demikian, Perda tersebut tidak berhenti sebagai regulasi, tetapi mampu menjadi instrumen nyata dalam menjamin hak masyarakat Surabaya untuk memperoleh tempat tinggal yang aman, sehat, layak, dan bermartabat.
Editor : Redaksi