10 WNA Diamankan Diduga Terlibat Sindikat Penipuan Online Jaringan Internasional

Reporter : Anil Rachman
Polrestabes Surabaya saat memberikan keterangannya terkait sindikat penipuan online

SURABAYA – Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap sindikat penipuan online jaringan internasional yang beroperasi di Surabaya Jawa Timur sejak Maret 2023. 

Wakapolrestabes Surabaya, AKBP Wimboko mengatakan, penggerebekan di lakukan Villa Centra Raya, Perumahan Citraland, Surabaya.

Baca juga: Satlantas Polrestabes Surabaya Menindak Ratusan Kendaraan Roda Dua

Di Lokasi itu, Polisi menangkap sembilan warga negara China dan satu warga Vietnam yang yang diduga terlibat dalam berbagai tindak penipuan daring, termasuk penjualan barang fiktif, love scamming, dan pemerasan pejabat negara di China.

"Para pelaku diketahui menggunakan visa wisata untuk menetap di Surabaya dan menjalankan aksinya,”kata AKBP Wimboko, Rabu (25/9).

Ditambahkan oleh AKBP Wimboko, dalam menjalankan aksinya para tersangka Mereka menggunakan aplikasi seperti Tiktok, WeChat, dan Douyin untuk menawarkan barang-barang murah kepada korban.

Baca juga: Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Lutfie Tegaskan Sinergi untuk Pilkada Damai

“Namun barang yang ditawarkan tersebut tidak pernah dikirim meskipun korban sudah korban membayar,” kata AKBP Wimboko.

Masih kata AKBP Wimboko, para tersangka juga terlibat dalam love scamming memanipulasi korban dengan berpura-pura menjalin hubungan romantis, dan kemudian memeras korban melalui ancaman penyebaran konten pribadi.

Tidak hanya itu, para pelaku juga melakukan pemerasan terhadap pejabat di China dengan menyamar sebagai anggota organisasi anti-korupsi, menuduh korban terlibat korupsi, dan meminta sejumlah uang sebagai syarat agar tuduhan tersebut tidak diproses.

Baca juga: Ojek Online Nyambi Jual Sabu Dibekuk Polrestabes Surabaya

Sementara itu, Kasihumas Polrestabes Surabaya, AKP Haryoko Widhi menambahkan, selain mengamankan 10 tersangka Polisi juga menyita barang bukti di antaranya 18 ponsel berbagai merek, dua laptop, dan ribuan nomor telepon korban. 

"Para pelaku kini dihadapkan pada ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 1 miliar sesuai dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 28 Ayat (1) UU ITE Nomor 1 Tahun 2024," pungkasnya. 

Editor : Redaksi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru