Kompak, Pimpinan Sementara Sebut Tatib DPRD Masih Relevan, Tak Perlu Agenda Pembahasan

Reporter : Fithra R
DPRD Surabaya

Surabaya, JatimUPdate.id - Pimpinan sementara DPRD Surabaya menyebut Tata Tertib (Tatib) DPRD Kota Surabaya dianggap masih relevan, sehingga tidak perlu mengagendakan pembahasan Tatib tersebut. 

Pimpinan sementara DPRD Surabaya Adi Sutarwijono dari Fraksi PDIP - PAN menyebut, Tatib DPRD Kota Surabaya, dianggap masih sesuai untuk dijalankan periode 2019-2024.

Baca juga: DPRD Bentuk Raperda Ekonomi Kreatif, Ini Kata Legislator Partai Gerindra

"Nggak ada agenda pembahasan Tatib. Kan baru melakukan perubahan periode lalu. Tatib yang sekarang sudah dirasa memadai untuk dijalankan di periode sekarang." kata Adi kepada media, Jum'at (4/10)

Bachtiar Rifai pimpinan sementara DPRD Surabaya dari Frkasi Gerindra juga menerangkan, Tatib yang ada sangat relevan diberlalukan di periode saat ini.

Pun telah menyesuikan dengan peraturan termasuk penyesuaian Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) Pemerintah Kota Surabaya

Baca juga: Soal Kasus Keributan di SMAK Gloria 2 Surabaya, AMI Minta DPRD Kawal Tuntas

"Masih sangat relevan karena tatib DPRD baru di sah kan pada tahun 2022 dan sudah disesuaikan dengan peraturan² yang ada termasuk penyesuaian Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) Pemerintah Kota Surabaya," ujarnya.

Begitu juga Laila Mufida calon Wakil Ketua definitif dari Fraksi PKB menjelaskan, Tatib yang sebelumnya baru saja menyesuaikan dengan SOTK yang baru. 

"Kecuali nanti klo ada perubahan yang tidak sesuai dengan DPRD ke depan, baru kita akan bentuk pansus tatib lagi. Seperti contoh, mungkin ke depan pemkot ada brida yang dibentuk sesuai dengan regulasi yang baru," ujarnya.

Baca juga: Audensi dengan Fraksi Gerindra, IKA PMII Perjuangan Sorot Fasilitas Umum dan Command Center 112

Adi menambahkan, pembahasan Tatib di periode lalu karena harus melakukan penyesuaian dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

"Kalau dari periode yang lalu, bisa dari keharusan untuk penyesuaian peraturan perundangan-undangan yang berlaku, penyesuaian perubahan OPD, atau dari usulan fraksi-fraksi melalui rapat paripurna," jelasnya.

Editor : Redaksi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru