Soal Polemik Kotak Kosong, KPU Surabaya: Kami Jalankan Tahapan Pilkada Sesuai Regulasi

Reporter : Fithra R
Soeprayitno saat hearing di komisi A DPRD Surabaya

SURABAYA - Ketua KPU Surabaya Soeprayitno buka suara terkait polemik suara kotak kosong yang diagungkan oleh Relawan Demokrasi Surabaya (RDS). 

Soeprayitno menegaskan, pihaknya menjalankan setiap tahapan Pilkada Serentak 2024 mengacu pada ketentuan regulasi.

Baca juga: Perkuat Sinergitas Kombespol Luthfie Sulistiawan Kunjungi KPU Surabaya hingga Cek Gudang Logistik

"Pada prinsipnya KPU Surabaya dalam menjalankan setiap tahapan pemilihan Serentak tahun 2024 itu mengacu pada regulasi yang ada," katanya, usai hearing di Komisi A DPRD Surabaya, Jum'at (25/10).

Ia menjelaskan, regulasi tersebut harus dijalankan setiap tahapannya. Sebab itu bagian dari prinsip berkepastian.

"Artinya KPU Surabaya selaku implementator, selaku pelaksana atas aturan-aturan yang dibuat KPU RI selaku peregulator, itu merupakan rambu-rambu bagi kami untuk menjalankan setiap tahapan. Ketika bicara pemilu harus tetap jalan, harus jalan itu bagian dari prinsip berkepastin," beber Soeprayitno.

Juru bicara RDS Wardoyo mengatakan, Pilwali Surabaya 2024 dalam surat suara terdapat kolom yang bergambar dan tidak bergambar. Menurutnya, kolom yang tidak bergambar subjeknya kosong. Sayangnya, oleh KPU dipaksakan dalam tahapan Pilkada dengan mengopyok nomor urut.

Baca juga: Debat Perdana, Erji Fokus Peningkatan Pelayanan dan Kesejahteraan Warga Kota Surabaya

"Ini satu bergambar satu tidak bergambar, yang artinya tidak bergambar subjeknya tidak ada, disini oleh KPU melalui surat dinasnya memaksakan diri, tahapan itu akhirnya dia kopyok, keluarlah nomor 1 dan dua.

Ia menegaskan, nomor urut dua tidak ada dalam subjek. Maka secara otomatis KPU dianggap melanggar aturan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016.

"Nomor urut dua ini tidak ada dalam subjek, secara otomatis KPU sendiri telah melanggar suatu aturan di dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016." ujarnya.

Baca juga: Kolom Kotak Kosong Belum Ada Kejelasan, Relawan Demokrasi Surabaya Gelar Demo di DPRD Kota Surabaya

Ia memaparkan, tanpa sebjek tersebut, harusnya pasangan calon Eri Cahyadi - Armuji (Erji) menang secara aklamasi. Pasalnya, tidak diatur subjeknya, dan pelaksanaan Pilkada di kota Pahlawan tidak perlu dilanjutkan.

"Seharusnya juga kosong, (menang) aklamasi, karena disitu tidak diatur subjeknya, bumbung kosong hanya calon tunggal. Kalau tunggal secara otomatis menurut kami itu harus aklamasi, enggak ada pelaksanaan pilkada, enggak ada, langsung aklamasi Eri jadi wali kota." urainya.

Editor : Redaksi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru