SURABAYA - Banyaknya parkir liar, dan parkir tidak sesuai tempat yang disediakan menjadi fokus utama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya. Penertiban parkir salah satu upaya mencegah terjadinya kecelakaan dan kemacetan arus lalu lintas.
Dishub menggelar Operasi Gabungan (Opsigab) dengan menggandeng pihak keamanan dari Polrestabes Surabaya dan Gartab III. Sasaran utama dalam penertiban parkir liar di daerah Grand City.
Baca juga: Komisi A Minta Dishub Lakukan Pembinaan Petugas dan Pembaharuan Parkir
"Pada hari ini tanggal 25 Oktober 2024 mulai pukul 12.30 WIB tadi, Dinas Perhubungan mengadakan operasi gabungan bersama-sama dengan polrestabes Surabaya, dan Gartab III," jelas Trio Wibowo Kasi Pengawasan dan Penertiban Dishub Kota Surabaya, kepada tikta.id Jumat (25/10).
Berangkat dari laporan warga terkait dugaan terjadinya kemacetan lalu lintas di Jl. Walikota Mustajab yang dibuat oleh para jukir liar dengan menempatkan posisi parkir yang sembarangan, membuat Trio Wibowo bersikap tegas kepada para jukir liar tersebut.
"Jadi laporan warga itu ada dari media sosial, dan ada dari radio. Sehingga dari kemarin, kita sudah mulai lakukan operasi sejak tanggal 18, tetapi karna efek jeranya tidak ada kami putuskan untuk melakukan penertiban sistem penggembokkan," tungkasnya dengan geram.
Baca juga: Sidak Parkir Liar Walikota Eri, Komisi A Minta Dishub Lakukan Pembaruan Secara Komprehensif
Selain itu pihaknya, juga melakukan operasi penertiban jukir liar yang beroperasi tanpa ada izin dari Dinas Perhubungan Kota Surabaya.
Dari temuan Dishub ada sejumlah jukir liar di kawasan Grand City, diketahui terdapat 100 kendaraan roda dua
Baca juga: Sidak Parkir Liar Walikota Eri, Komisi B: Urai Benang Kusut Merosotnya PAD di Sektor Pajak
"Hasil penindakan pada sore ini, kurang lebih ada sekitar 100 kendaraan roda dua yang kita gembok, tentunya nanti pemilik kendaraan yang berkoordinasi dengan jukir," ucap dia
Penertiban parkir liar yang dilakukan oleh dishub, sesuai dengan Peraturan Daerah (perda) Kota Surabaya No.3 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran di Kota Surabaya, yang mana di dalamnya mengatur tentang pengembokan pada ban serta wajib membayar denda sebanyak Rp 250 ribu (R2) atau Rp 500 ribu (R4) sebagai syarat pembukaan gembok.
Editor : Redaksi