SURABAYA – Seorang pelanggan warung kopi (warkop) di kawasan Jalan Ngagel menjadi korban praktik pungutan liar (pungli) oleh juru parkir (jukir) liar di Kota Pahlawan. Kejadian ini menuai perhatian publik, termasuk dari Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Mohammad Faridz Afif.
Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Perhubungan (Dishub) serta jajaran Sabhara Polrestabes Surabaya bergerak cepat melakukan operasi penertiban pada Minggu (10/8) malam.
Baca Juga: Terima Aduan Parkir Liar, Dishub Surabaya Tindak 18 Jukir di Toko Modern
Dalam hal ini, Afif panggilan akrabnya, mengatakan bahwa penertiban yang dilakukan pemerintah kota tidak boleh bersifat sporadis atau sekadar pencitraan.
Menurutnya, diperlukan langkah konkret dan berkelanjutan untuk menjamin kenyamanan dan keamanan masyarakat dari praktik pungli.
"Saya meminta serius, jangan hanya sekadar pencitraan. Harus menertibkan seluruh parkir liar, karena ini demi kenyamanan masyarakat," tegasnya, Senin (11/8).
Baca Juga: Pimpinan DPRD Surabaya Soroti Parkir Liar di KBS: Potensi Kebocoran PAD Harus Segera Ditangani
Lebih lanjut, politisi muda asal PKB ini menilai, Dishub Surabaya masih belum optimal dalam mengelola potensi parkir di Kota Pahlawan. Ia menyoroti masih banyaknya sumber pendapatan resmi yang justru dikuasai oleh oknum tidak bertanggung jawab.
"Masih banyak kantong-kantong parkir yang kurang tersentuh. Seharusnya area itu bisa dimaksimalkan untuk menambah PAD," ujarnya.
Afif menjelaskan, kantong parkir yang dimaksud adalah titik-titik potensial yang selama ini dikuasai jukir liar, seperti di depan pertokoan, warung kopi, atau pusat keramaian lainnya. Dengan melegalkan dan mengelola area tersebut di bawah Dishub, pemerintah kota tidak hanya memberantas pungli tetapi juga mengubahnya menjadi sumber PAD yang sah dan terukur.
Baca Juga: Siap-siap Dishub Akan Dipanggil Komisi C, Evaluasi Total Soal Parkir Liar dan Pendapatan
"Penertiban jukir liar dan optimalisasi kantong parkir ini diharapkan dapat menciptakan ketertiban kota sekaligus meningkatkan kemandirian fiskal daerah," pungkas Afif.
Dengan demikian, Komisi B DPRD Surabaya mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya untuk tidak hanya memberantas praktik ilegal tersebut, tetapi sekaligus memaksimalkan potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor perparkiran.
Editor : Redaksi