SAMPANG – Polres Sampang, Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan tindak pidana Narkoba.
Kapolres Sampang AKBP Hendro Sukmono mengatakan pengungkapan dua kasus tindak pidana yang berhasil diungkap Satreskrim dan Satresnarkoba Polres Sampang Polda Jatim ini merupakan tindak lanjut dukungan Polri terkait program Asta Cita Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.
Baca juga: Polres Sampang Fasilitasi Tiga Korban TPPO Pulang Kampung ke NTB
AKBP Hendro Sukmono menyampaikan kepada awak media bahwa Satreskrim Polres Sampang Polda Jatim berhasil mengungkap tindak pidana TPPO di kawasan Kelurahan Gunung Sekar Sampang dengan tersangka inisial F (47).
Dikatakan, pengungkapan kasus TPPO berawal dari informasi masyarakat ke Polres Sampang Polda Jatim.
Mendapatkan informasi dari warga, petugas dari Satreskrim Polres Sampang Polda Jatim langsung melakukan penyelidikan.
Setelah dipastikan benar adanya dugaan TPPO, Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Safril Selfianto memimpin anggotanya melakukan penggeledahan rumah.
Baca juga: Debat Pilkada Sampang Kondusif, Hendro Sukmono Ucapkan Terimakasih
“Saat penggeledahan di rumah tersangka F, penyidik berhasil menyelamatkan 3 perempuan asal Kabupaten Lombok Barat Nusa Tenggara Barat (NTB) yang akan dipekerjakan secara ilegal ke negara Arab Saudi dan negara Uni Emirat Arab” kata Hendro Sukmono, Kamis (5/12).
Hendro menjelaskan, tersangka F (47) melakukan perdagangan orang dengan membeli dan menjual untuk di pekerjakan ke luar negeri secara ilegal.
Lebih lanjut AKBP Hendro Sukmono menyampaikan bahwa tersangka F membeli korban S (39 tahun) sebesar Rp. 15.000.000,- dari tersangka B (DPO) dan akan menjual kembali ke temannya Abu Hasan warga negara Arab Saudi sebesar Rp. 40.000.000,- untuk dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga.
Baca juga: Dua DPO Curanmor Diamankan
Korban D dan korban P di beli tersangka F dari M (DPO) sebesar Rp. 15.000.000,- per orang dan akan menjual kembali seharga Rp. 40.000.000,- per orang ke warga negara Uni Emirat Arab untuk dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga.
Atas perbuatan tersangka F, penyidik menjerat dengan Pasal 2 ayat (1), (2) UURI No 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 81 UURI Nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
"Ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun” pungkasnya.
Editor : Redaksi