SURABAYA - Pansus Persetujuan untuk Penghapusan dan Pemindah Tanganan Aset PD Pasar mempersoalkan aset bangunan PD Pasar di Ambengan Batu yang telah dibangun menjadi gedung serba guna.
Sekretaris Pansus Syaifuddin Zuhri mengatakan, saat sidak menemukan aset PD Pasar telah dibangun gedung serbaguna yang mencapai 70 persen.
Baca juga: Komisi B DPRD Surabaya Apresiasi Kinerja PD Pasar Surya: Catat Keuntungan Rp2,8 Miliar Triwulan IV
"Hal ini menimbulkan kritik karena dianggap melanggar prosedur yang seharusnya dijalankan terlebih dahulu." kata Syaifuddin, usai rapat Pansus, Selasa (10/12).
Maka dari itu, menekankan perlunya persetujuan kolektif dalam proses pelepasan aset. Itu untuk memastikan legalitas dan menghindari potensi masalah hukum dikemudian hari.
"Jadi kami dari pansus yang kebetulan itu dari komisi a yang mendapatkan mandat atas pansus pemindah tanganan atas aset PD Pasar yang masuk di dalam poin 7 itu justru kami kaget menemukan ada satu pelaksanaan Kegiatan pembangunan yang konotasinya itu digunakan untuk gedung serba guna," ujarnya.
Syaifuddin menegaskan, aset tersebut harusnya masih menjadi kewenangan PD pasar, karena sudah diamandatkan ke pihak terkait.
Baca juga: Yona Bagus Widyatmoko Peringati Hakordia 2024 dengan Edukasi dan Sosialisasi
Legislator PDI Pejuangan Itu memaparkan, pembangunan gedung serba guna oleh DPRKPP di aset PD Pasar merupakan kerancuan mal administrasi
"Maka kami justru akan tambah risau itu kalau itu menjadi satu malad administrasi pemahaman kami, maka itu juga menjadi satu kerangka pelanggaran hukum karena setiap penganggaran yang diatur dalam aturan penganggaran itu seharusnya setiap OPD (Organisasi Perangkat Daerah) maupun yang memiliki kewenangan dia yang merencanakan dan merancang atas kewenangan yang melekat pada dirinya," pungkasnya.
Direktur Utama PD Pasar Surya, Agus Priyo menyampaikan, gedung serbaguna yang dibangun di area Pasar Ambengan Batu telah mencapai 70%.
Baca juga: Rapat Dibubarkan, Pansus Ingatkan OPD Hadirkan Pihak Kompeten
Ia mengatakan proses pembangunan tersebut berawal dari kondisi pasar yang mati transaksi, bangunan juga sudah roboh, serta aspirasi masyarakat yang memungkinkan untuk pembangunan tersebut di jalankan.
"Tapi memang sebelumnya ada permintaan ke kami gitu, untuk pak ini dari pada gak manfaat boleh enggak dipakai untuk warga saya sampaikan iya monggo kalau memang tidak ada dan kami cek di lapangan juga mohon maaf agak masuk masuk gitu kan kalau kita bangun juga pasar agak susah juga untuk menjadikan pasar yang bagaimana juga agak susah karena luasannya juga tidak terlalu luas 196 M³ kurang lebih," ungkapnya.
Editor : Redaksi