SURABAYA – Komisi A DPRD Surabaya menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) melibatkan Pansus Permohonan Pelepasan Pengalihan Fungsi Aset PD Pasar Surya, sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Surabaya, dan PD Pasar Surya.
Aldi Blaviandi, anggota Pansus DPRD Surabaya, menyoroti pentingnya pelibatan dewan dalam setiap proses pengalihan fungsi aset. Menurutnya, mekanisme yang tepat harus dilakukan untuk menghindari kebingungan di masyarakat.
Baca Juga: Ini Resume Rapat Dengar Pendapat Terkait Robohnya Gedung Setan di Surabaya
"Yang kita pahami, seharusnya ada pemberitahuan kepada dewan sebelum pembangunan dilakukan. Hal ini untuk mengantisipasi munculnya pertanyaan di masyarakat mengenai mekanisme yang dijalankan," ucap Aldi, Rabu (15/1)
Menanggapi pertanyaan terkait pemanfaatan gedung oleh warga, Aldi mengapresiasi langkah tersebut selama manfaatnya dirasakan masyarakat. Namun, ia menekankan setiap pembangunan harus memenuhi prosedur yang berlaku.
"Kami senang jika gedung tersebut dimanfaatkan oleh masyarakat, tetapi pelaksanaan pembangunan harus mengikuti aturan yang ada, tidak bisa serta-merta dilakukan," ujarnya.
Terkait fungsi gedung sebagai fasilitas serbaguna, Aldi mengingatkan pentingnya memastikan kelayakan dan mekanisme pembangunan sesuai dengan aturan.
Baca Juga: Komisi C Siap All Out Kawal Sengketa Lahan Warga Pacar Keling dengan PT KAI Daop 8
"Kita menanyakan terkait, apakah pembangunan gedung ini sudah melalui etape yang tepat, seperti itu. Jangan sampai pembangunan gedung ini menguntungkan bagi masyarakat tapi merugikan dibelakangnya seperti itu," tegasnya.
Lilik Arijanto Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta pertanahan (DPR KPP) kota Surabaya mengatakan, untuk GSG sebetulnya pembangunan sudah sesuai prosedur, dari sisi permohonannya sudah jelas, sisi perencanaan di sana ternyata lahannya milik PD Pasar, sisi permohonan untuk pinjam pakai sudah dilaksanakan, termasuk pelaksanaannya.
"Cuman memang dari bahasa hukum teman teman di DPRD dengan teman teman di pemkot masih belum ketemu. Tapi belum tahu kabarnya, nanti tak tanya ke teman teman seperti apa." ucap Lilik Arijanto.
Baca Juga: Dampak Pembangunan RSUD Surabaya Timur, Warga Sebut Saluran Hilang dan Pagar Banyak yang Rusak
Lilik menegaskan, status GSG Ambengan Batu sudah masuk dalam aset pemkot, setelah itu akan dilaporkan ke Sekda Kota Surabaya, dan di distribusikan ke kecamatan.
"Dan itu memang permintaan warga, waktu itu tahun kemarin bahwa jarang dapat surat pembangunan dari pemerintah kota, sehingga ditangkap oleh tim Bappeko, tim anggaran untuk direalisasikan pekerjaan ini. Untuk pengelolaannya sudah diserahkan di kecamatan," tutupnya.
Editor : Redaksi