Pansus DPRD Surabaya: Tidak Ada Bukti Penyerahan Aset PD Pasar dalam Penghapusan

Pansus membahas pelepasan aset PD Pasar
Pansus membahas pelepasan aset PD Pasar

SURABAYA - Pansus Persetujuan untuk Penghapusan dan Pemindah Tanganan Aset PD Pasar tidak menemukan penyerahan aset baik fisik maupun administrasi. 

Anggota Pansus Cahyo Siswo Utomo mengatakan, dari enam aset pasar yang diajukan untuk dihapus tidak pernah tercatat dalam neraca keuangan PD Pasar.

Baca Juga: Politisi Muda DPRD Surabaya: RSUD Eka Candrarini Solusi Kesehatan di Surabaya Timur

"Jadi aset itu tetap ada di Simbadanya Pemkot. Sehingga kalau kemudian judulnya seperti itu, kami merasa Pansus itu sebenarnya kurang tepat kalau mengajukan judulnya seperti itu," ucap Cahyo Siswo Utomo anggota Komisi A DPRD Surabaya, saat dikonfirmasi tikta.id pada Selasa (24/12/2024).

Cahyo meminta PD Pasar maupun bagian perekonomian dan sumber daya alam melakukan koreksi atau kajian ulang atas judul yang diajukan agar relevan dengan materi pembahasan.

"Ketika kita minta lebih dalam titik lokasinya dimana, kemudian luasnya berapa, itu tidak pernah muncul. Karena memang tidak pernah menjadi pasar dalam bentuk luasan maupun lokasi disitu," tambahnya.

Baca Juga: DPRD Apresiasi Peresmian Tunnel TIJ-KBS, Tekankan Pentingnya Perawatan dan Pemanfaatan yang Tepat

Rizal wakil dari bidang hukum dan kerjasama Pemkot Surabaya menjelaskan, penghapusan aset 6 pasar yang sebelumnya dimandatkan melalui Perda No. 1 Tahun 1999, dengan pengelolaannya diserahkan kepada PD Pasar Surya berdasarkan Perda No. 2 Tahun 1999.

"Namun, melalui Perda No. 17 Tahun 2003, disebutkan bahwa PD Pasar tidak lagi memiliki kewenangan untuk menarik retribusi dari aktivitas perdagangan, termasuk di area yang menjadi tempat beraktivitas pedagang kaki lima (PKL)," jelasnya.

Baca Juga: Pastikan Kepatuhan SLF dan Pajak, DPRD Surabaya Sidak Apartemen Ciputra World

Ia menjelaskan, dalam Perda No. 6 Tahun 2008 mengatur setiap tindakan penghapusan atau pemindahtanganan aset benda tidak bergerak, serta kerjasama usaha patungan, investasi modal, atau penyertaan modal, harus mendapatkan persetujuan Kepala Daerah. 

“Ayat 2 dalam perda yang sama menyebutkan bahwa persetujuan Kepala Daerah terkait penghapusan atau pemindahtanganan benda tidak bergerak tersebut juga harus memperoleh persetujuan Pimpinan DPRD. Hal ini menjadi dasar penting dalam proses penghapusan aset yang sedang dilakukan,” paparnya.

Editor : Redaksi