SURABAYA - Wakil Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Wamendagri RI) Bima Arya menanggapi pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang akan memaafkan koruptor asal mengembalikan uang hasil korupsinya.
Menurut Bima Arya, Presiden memiliki hak grasi untuk mengampuni ataupun memberikan pembebasan kepada siapapun, termasuk kepada koruptor sekalipun, meski tetap harus melihat seperti apa kasusnya.
Baca juga: Dugaan Kasus Korupsi Dana Hibah, Jaka Jatim Sebut Ada Perbedaan Tahap Penyelidikan dan Pengeledahan
"Semua itu pasti ada aturannya, ada asas praduga tak bersalah, ada hak grasi yang dimiliki oleh Presiden untuk mengampuni atau memberikan pembebasan. Jadi saya kira setiap kasus harus dilihat case-nya. Bapak Presiden sendiri telah berkali-kali mengingatkan agar penyelenggara negara tidak korupsi," kata Bima Arya.
Baca juga: Tanggapi Wacana Presiden Agar Kepala Daerah Dipilih DPRD, Wamendagri: "Kita Kaji Bersama-sama"
Berdasar itulah, Wamendagri meminta kepada siapapun agar melihat pernyataan Presiden itu dalam konteks yang utuh, termasuk memberikan atensi terhadap pemberantasan korupsi yang memang telah digaungkan oleh Presiden Prabowo Subianto semenjak menjabat.
"Jadi harus dilihat pernyataan Presiden itu dalam konteks yang utuh, bukan berarti kemudian kita melupakan atau tidak menganggap penting korupsi, tapi Presiden ingin kita semua lebih memberikan atensi untuk pemberantasan korupsi. Presiden mengingatkan jangan ulangi," ungkapnya.
Baca juga: Tanggapi Wacana Presiden Agar Kepala Daerah Dipilih DPRD, Wamendagri: "Kita Kaji Bersama-sama"
Sebagaimana diketahui, beberapa waktu lalu sempat muncul pernyataan dari Presiden Prabowo Subianto yang menyatakan akan memaafkan koruptor, asal mengembalikan hasil korupsinya. Akibat dari pernyataan Presiden tersebut, tak sedikit muncul tanggapan, termasuk salah satunya dari Wamendagri Bima Arya.
Editor : Redaksi