SURABAYA - Wakil Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Wamendagri RI) Bima Arya menanggapi pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang akan memaafkan koruptor asal mengembalikan uang hasil korupsinya.
Menurut Bima Arya, Presiden memiliki hak grasi untuk mengampuni ataupun memberikan pembebasan kepada siapapun, termasuk kepada koruptor sekalipun, meski tetap harus melihat seperti apa kasusnya.
Baca juga: Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Endus Dugaan Korupsi Dana BSPS di Sumenep
"Semua itu pasti ada aturannya, ada asas praduga tak bersalah, ada hak grasi yang dimiliki oleh Presiden untuk mengampuni atau memberikan pembebasan. Jadi saya kira setiap kasus harus dilihat case-nya. Bapak Presiden sendiri telah berkali-kali mengingatkan agar penyelenggara negara tidak korupsi," kata Bima Arya.
Baca juga: Wamendagri Puji Kecepatan TGC Surabaya di Hadapan 98 Wali Kota
Berdasar itulah, Wamendagri meminta kepada siapapun agar melihat pernyataan Presiden itu dalam konteks yang utuh, termasuk memberikan atensi terhadap pemberantasan korupsi yang memang telah digaungkan oleh Presiden Prabowo Subianto semenjak menjabat.
"Jadi harus dilihat pernyataan Presiden itu dalam konteks yang utuh, bukan berarti kemudian kita melupakan atau tidak menganggap penting korupsi, tapi Presiden ingin kita semua lebih memberikan atensi untuk pemberantasan korupsi. Presiden mengingatkan jangan ulangi," ungkapnya.
Baca juga: Wamendagri Puji Kecepatan TGC Surabaya di Hadapan 98 Wali Kota
Sebagaimana diketahui, beberapa waktu lalu sempat muncul pernyataan dari Presiden Prabowo Subianto yang menyatakan akan memaafkan koruptor, asal mengembalikan hasil korupsinya. Akibat dari pernyataan Presiden tersebut, tak sedikit muncul tanggapan, termasuk salah satunya dari Wamendagri Bima Arya.
Editor : Redaksi