SURABAYA – Wakil Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Aning Rahmawati, menegaskan pentingnya percepatan penyelesaian pembebasan lahan untuk proyek pembangunan underpass Taman Pelangi. Aning memastikan pembebasan lahan tersebut harus tuntas pada 2025 agar proyek strategis itu dapat segera dilaksanakan.
"Anggaran untuk pembebasan lahan sebenarnya sudah diselesaikan pada 2024 sebesar Rp1,8 miliar. Namun, karena adanya proses sengketa yang belum rampung, akhirnya anggaran tersebut dialihkan ke 2025," jelasnya (12/1).
Baca juga: Siap-siap Dishub Akan Dipanggil Komisi C, Evaluasi Total Soal Parkir Liar dan Pendapatan
Aning menekankan, proyek underpass Taman Pelangi tidak dapat berjalan tanpa pembebasan lahan yang tuntas. Hal ini berimbas pada pencairan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang tidak bisa dilakukan.
"Selama pembebasan lahan belum selesai, APBN tidak bisa dicairkan. Oleh karena itu, di tahun 2025 pembebasan lahan harus benar-benar tuntas. Konsinyasi juga harus dilakukan agar semuanya clear and clean," tegasnya.
Baca juga: Komisi C DPRD Surabaya dan Forum Maritim Sepakat Tolak Proyek Pulau Buatan SWL
Aning mendorong Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Kota Surabaya untuk mempercepat komunikasi dengan pemerintah pusat guna memastikan pelaksanaan proyek dapat segera dimulai.
Dia mengungkapkan, Komisi V DPR RI telah menjalin komunikasi dengan Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, terkait proyek ini.
Baca juga: Warga Terdampak Gedung Setan, DPRD: Pemkot Siapkan Tempat Tinggal Sementara
"Saat ini, DSDABM sedang melakukan komunikasi intensif dengan pemerintah pusat. Saat kunjungan kerja Komisi V DPR RI bersama Wali Kota Eri Cahyadi, hal ini sudah disampaikan. Diharapkan pada 2025, proyek ini bisa masuk dalam PAK APBN sehingga pembangunan dapat dimulai setelah pembebasan lahan selesai," pungkas Aning.
Editor : Redaksi