SURABAYA - Pemilik usaha kos di Surabaya mengadu ke Komisi A DPRD Surabaya terkait regulasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Hunian yang Layak. Mereka menilai tidak dilibatkan dalam proses pembahasan perda tersebut, beberapa waktu lalu.
Aduan tersebut, disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang turut menghadirkan Bagian Hukum dan Kerja Sama Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya serta DPRKPP.
Baca Juga: Eks Camat Diduga Terlibat Penipuan Kerja, DPRD Surabaya Desak Tindakan Tegas
Sebelumnya, perda tersebut telah disahkan dalam rapat paripurna yang digelar pada Senin (30/03/2026) dan dihadiri oleh Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi.
Anggota Komisi A DPRD Surabaya sekaligus eks Ketua Pansus, M. Saifuddin, menjelaskan, bahwa terdapat kesalahpahaman di masyarakat terkait aturan rumah kos dalam perda tersebut.
"Iya, tadi ada beberapa hal yang dipertanyakan terkait masalah kos-kosan dan rumah kos, itu sebetulnya ada miskomunikasi saja bahwa mereka menganggap kos-kosan itu maksimal lima kamar padahal di dalam perda itu tidak begitu," jelas Bang Udin, sapaan akrabnya.
Bang Udin menambahkan, bahwa aturan dalam perda membedakan antara rumah kos dan kos-kosan.
"Nah, yang kita atur di dalam perda 4 2026 ini yang disebut rumah kos itu, yang berada di perkampungan atau di perumahan, memang dibatasi satu rumah kos itu maksimal lima kamar dengan maksimal 10 penghuninya Itu rumah kos," imbuhnya.
Sementara itu, untuk kos-kosan tidak ada pembatasan jumlah kamar, namun diatur dari sisi bangunan.
"Nah, kalau kos-kosan yang diatur di dalam Perda 4 2026 ini, kalau kos-kosan itu memang tidak diatur kamarnya berapa, tetapi diatur masalah lantainya itu maksimal tiga lantai ya, tetapi kamarnya itu tidak dibatasi," katanya.
Baca Juga: Eks Camat Diduga Terlibat Penipuan Kerja, DPRD Surabaya Desak Tindakan Tegas
Saat ditanya mengenai sosialisasi perda, politisi muda asal Partai Demokrat tersebut menegaskan bahwa DPRD tidak memiliki kewenangan dalam hal tersebut.
"Kemudian terkait sosialisasi, anggota DPRD itu tidak punya kewenangan untuk sosialisasi. Nanti sosialisasi itu melalui pemerintah Kota Surabaya," sebutnya.
Terkait keterlibatan para pemilik kos dalam penyusunan aturan teknis, ia menyebutkan bahwa hal tersebut dapat dilakukan melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai turunan dari perda.
"Nah, kalau kemudian nanti ingin dilibatkan dalam hal teknis tentu Perda ini kan ada ada yang mengatur teknisnya, namanya peraturan wali kota. Jadi saya berharap nanti teman-teman bagian hukum dan kerja sama dan DPRKPP kalau kemudian nanti ingin mengatur perwali itu tolong dilibatkan," paparnya.
Baca Juga: Disorot DPRD, Proyek SMPN Waru Gunung Rp8,5 Miliar Baru Sebatas Kerangka
Di sisi lain, perwakilan pengadu sekaligus pemilik kos, Kardiantolis, mengaku telah mendapatkan kejelasan atas aturan tersebut setelah RDP berlangsung.
"Ya, sudah cukup clear karena penjelasannya sudah dipaparkan secara datanya. Jadi memang kos-kosan masih diizinkan di dalam perkampungan hanya tidak diizinkan di dalam perumahan untuk melindungi warga dari perumahannya begitu," ungkapnya.
Sebagai langkah lanjutan, pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada para pemilik kos di Surabaya yang tergabung dalam Asosiasi Rumah Kost Indonesia (ARKI) agar tidak terjadi kesalahpahaman di kemudian hari.
"Ya, kita tetap akan disosialisasikan dengan para anggota pemilik kos supaya mereka juga clear dan mereka juga memahami situasinya yang ada sehingga tidak ada miskomunikasi lagi di luar," pungkasnya.
Editor : Redaksi