PEMALANG – Bak rumput ilalang, peredaran rokok ilegal di Pemalang seakan tidak ada habisnya meski sering dirazia. Terbaru, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran bersama pihak Bea Cukai Tegal serta Satpol PP Provinsi Jawa Tengah menggelar razia pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) berupa rokok ilegal pada tingkat pengecer di wilayah Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang.
Dalam razia kali ini, petugas gabungan mengamankan 18.668 batang rokok ilegal dari berbagai merek, antara lain:
Baca Juga: Kabel Internet Semrawut Asal Pasang, Satpol PP Pemalang Panggil Pengusaha WiFi
SB, HJS, HJS Biru, Bintang Baru, Humer Grape, Super Puma, Sky, Just, Lato, Fantastic Ungu, Sceter, Astra Merah, Astra Hitam, Race, Suryaku, Mild, SMD, Sendang Biru, Turbo, Casper, Pillar De Limas, Merah Delima, MD Pro Merah, Kita Pro, Road King Blue, Sejati, Angker Ungu, Angker Mango, Angker Melon, ADM Hitam, SS, Smsitt, Malioboro, Raja Fulus, Mores, Everest Blueberry, Everest Mango, Everest Grape, Everest Melon, Bonte Melon, Marbel, Marbol Merah, Marbol Ice Tetic, Humer Merah, Humer Melon, New Humer, Humer Mango, Humer Ice Burst, Dalil Putih, Z.A, Blitz Putih, dan Blitz Berry.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP Pemalang, Khusnul Khotimah, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon menjelaskan bahwa razia dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat mengenai maraknya peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Pemalang.
Baca Juga: Satpol PP Pemalang Bersama Bea Cukai Tegal Amankan Ribuan Batang Rokok Ilegal
“Operasi bersama perlu dilakukan secara rutin untuk memberantas peredaran rokok tanpa cukai. Selain merugikan negara karena tidak ada pemasukan cukai, praktik ini menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat dan membahayakan kesehatan,” kata Khusnul, Rabu (22/4).
Lebih lanjut, dirinya menjelaskan bahwa pengertian rokok ilegal meliputi: rokok tidak bercukai atau rokok polos, rokok bercukai tapi pita cukainya palsu, serta rokok bercukai tapi salah penempatan.
Baca Juga: Tertibkan PKL, Satpol PP Pemalang Temukan Puluhan Botol Miras
Barang bukti berupa rokok ilegal tersebut kemudian dibawa ke Kantor Pelayanan Bea & Cukai Tegal untuk diamankan.
Sementara itu, penjual atau pemilik warung diberikan pembinaan agar tidak lagi menjual maupun menerima produk rokok ilegal yang ditawarkan. Petugas juga melakukan penempelan stiker imbauan.
Editor : Redaksi