DPRD Surabaya Bahas Penghapusan dan Pemindahtanganan Aset Tujuh Pasar

Reporter : Aldi Fakhrudin
Muhaimin dan Agus Prio

SURABAYA – Panitia Khusus (Pansus) dari Komisi A DPRD Surabaya saat ini tengah membahas rancangan usulan terkait penghapusan aset milik PD Pasar. Usulan tersebut mencakup permohonan persetujuan untuk penghapusan dan pemindahtanganan tanah aset yang tersebar di tujuh lokasi pasar.

Menanggapi hal ini, anggota Komisi A DPRD Surabaya, Muhaimin, menyatakan bahwa, keputusan tersebut telah disepakati dan ditandatangani oleh seluruh anggota Komisi A DPRD Surabaya. Selanjutnya, usulan ini akan segera dijadwalkan untuk pembahasan lebih lanjut guna memastikan proses penghapusan aset berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Pembangunan Infrastruktur atau Kepentingan Pengembang, Yona Soroti Utang Pemkot Surabaya Rp5,6 T

"Terdapat perubahan judul terkait penghapusan aset pasar dan pengalihan fungsi aset untuk kepentingan jalan, yakni menjadi 'Permohonan Persetujuan Penghapusan/Pemindahtanganan Tanah Aset Pasar Ambengan Batu serta Penghapusan Enam Aset di Lokasi Pasar'," ujar Muhaimin pada Senin (3/2).

Lebih lanjut, Muhaimin menekankan, bahwa rapat Pansus ini memerlukan waktu yang cukup, serta harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian, mengingat keputusan ini berkaitan erat dengan aspek hukum dan regulasi yang berlaku.

Menurutnya, pengalaman dari pembahasan ini dapat menjadi pelajaran berharga, sehingga di masa mendatang proses pembahasan terkait aset milik Pemerintah Kota Surabaya dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan tetap sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik.

Baca juga: Pembangunan Infrastruktur atau Kepentingan Pengembang, Yona Soroti Utang Pemkot Surabaya Rp5,6 T

"Keputusan rapat menyetujui pelepasan aset-aset yang digunakan untuk kepentingan umum, seperti jalan dan aset di Pasar Ambengan Batu, yang tetap menjadi milik Pemerintah Kota," tambah legislator dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut.

Sementara itu, Direktur Utama PD Pasar, Agus Priyo, menyatakan bahwa pihaknya akan segera mengajukan permohonan perizinan baru sebagai langkah lanjutan dalam proses penghapusan aset. Permohonan ini diharapkan dapat kembali dibahas dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Surabaya.

Baca juga: Perubahan Sistem PPDB, Akmarawita Kadir: Penggunaan Domisili Cegah Praktik Jual Beli

"Segera akan kami ajukan kembali karena ini berbarengan dengan proses peralihan ke Perseroda kami yang sudah dipansuskan," papar Agus.

Sebagai informasi, terdapat tujuh pasar yang termasuk dalam usulan penghapusan aset ini, yaitu Pasar Dukuh, Pasar Gembong Tebasan, Pasar Indrakila, Pasar Kebalen, Pasar Kertopaten, Pasar Padegiling, dan Pasar Ambengan Batu.

Editor : Redaksi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru