MAJALENGKA - MF (32) warga Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka diamankan Kasat Reskrim Polres Majalengka diduga melakukan melakukan pelecehan seksual kepada anak tirinya yang masih duduk dibangku sekolah SD.
"Korban merupakan anak tiri pelaku yang masih berusia 9 tahun," ungkap Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto melalui Kasat Reskrim AKP Ari Rinaldo, Jumat (21/2/2025).
Baca juga: Pelatihan Kompetensi Kapolsek Jajaran, Sorot Poin Penting Orientasi Pelayanan
Menurut Ari, pelaku harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah aksi bejatnya merudapaksa anak tirinya terbongkar oleh istrinya sendiri. Sebab, melecehkan anak tirinya sejak Desember 2024 hingga Februari 2025.
"Aksi terduga pelaku dilakukan disebuah kamar rumahnya." tambahnya
Terduga pelaku ditangkap usai laporan kelurga korban pada 18 Februari 2025. Ia ditangkap, dan langsung ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencabulan terhadap anak tirinya.
Baca juga: Kenal Pamit Pejabat Utama Polres Majalengka dan Kapolsek, Ini yang Disampaikan Kapolres
Menurut dia, pihaknya melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan mengumpulkan bukti-bukti dari berbagai pihak. Kemudian, status penyelidikan ditingkatkan menjadi penyidikan.
"Kita lakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku dan berakhir dengan penahanan. Dari hasil pemeriksaan, MF mengakui perbuatannya dan melakukan pencabulan kepada korban sejak Desember 2024 hingga Februari 2025," katanya.
Atas perbuatannya, MF dijerat pasal Pasal 81 Undang undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang undang Nomor 1 Tahun 2016.
Baca juga: Gelar Upacara Peringatan Hari Kesadaran Nasional, Ini Pesan Kapolres Majalengka
Tentang Perubahan Kedua atas Undang undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang undang atau pasal 6 jo pasal 15 Undang undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022, tentang tindak pidana kekerasan seksual.
"Ancaman hukuman bagi tersangka yang telah merudapaksa anak tirinya itu, paling singkat 5 Tahun dan Maksimal 15 Tahun penjara," jelas Kasat Reskrim Polres Majalengka.
Editor : Redaksi