Komisi B DPRD Surabaya Gelar RDP Bahas Penutupan Pasar Mangga Dua

Reporter : Aldi Fakhrudin
Fikser dan Machmud

SURABAYA - Komisi B DPRD Surabaya menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), dengan beberapa dinas terkait untuk membahas rencana penutupan Pasar Mangga Dua. Pasalnya Pasar tersebut dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) karena tidak memiliki izin resmi.

Sebelumnya, dalam RDP Ini di hadiri oleh jajaran anggota Komisi B serta perwakilan dari beberapa dinas terkait, di antaranya Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP), Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah serta Perdagangan (Dinkopdag), Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Baca juga: Pedagang Dadakan di Bulan Ramadan Perlu Dilindungi, Budi Leksono Minta RT dan RW Berperan

Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya, M. Machmud, menjelaskan, keberadaan Pasar Mangga Dua ini, tidak sesuai dengan peruntukannya dan tidak memiliki izin resmi.

“Dari Cipta Karya (DPRKPP), Dinkopdag, dan Satpol PP menerangkan bahwa pasar tersebut menyalahi peruntukan dan tidak memiliki izin. Satpol PP juga mengaku telah berkomunikasi terkait rencana penertiban sejak tahun 2023 dan 2024,” ujar Machmud.

Lebih lanjut, Machmud mempertanyakan perkembangan rencana relokasi para pedagang yang sebelumnya telah disepakati pada Agustus 2023.

Baca juga: Wali Kota Eri Cahyadi Dorong Aglomerasi, DPRD Surabaya: Ini Semangat Kebersamaan

"Ini yang kami tanyakan, kenapa hingga sekarang belum ada tindakan? Padahal sudah ada komunikasi dengan para pedagang yang siap direlokasi sejak Agustus 2023. Kami juga ingin mengetahui alasan ketidakhadiran pihak Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dalam pertemuan sebelumnya," jelasnya.

Sementara itu, di tempat yang sama, M Fikser Kasatpol-PP Surabaya menerangkan, dalam waktu dekat pihaknya akan kembali melakukan komunikasi untuk menertibkan para pedagang.

Baca juga: Komisi D DPRD Soroti Layanan Puskesmas Malam Hari, dari Akses IGD hingga Kesiapan SDM

“Senin kita rapat lagi, akan dilakukan proses penutupan. Karena di sana ada beberapa pedagang itu nanti akan kita pindahkan ke pasar-pasar milik PD Pasar agar mereka tetap bisa beraktivitas,” tutupnya. 

Sebagai informasi: Lahan yang digunakan untuk pasar tersebut masih memiliki keterkaitan erat dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), yang merupakan instansi vertikal di bawah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), karena merupakan aset jaminan BLBI pada masa itu.

Editor : Redaksi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru