SURABAYA - Pemkot Surabaya telah membuka posko pengaduan THR mulai 13 Maret hingga Hari Raya Idul Fitri 2025.
Kepala Disperinaker Kota Surabaya, Achmad Zaini menjelaskan bahwa posko pengaduan tersebut tersedia dalam dua bentuk, yakni online dan offline.
Baca juga: Pemprov Jatim Kembali Gelar Mudik Gratis Tahun 2025, Catat Tanggalnya!
"Pengaduan THR offline bisa dilakukan dengan datang langsung ke kantor Disperinaker di Jalan Penjaringan Asri Nomor 36, Surabaya. Sementara itu, kalau ingin melakukan pengaduan online bisa dilakukan dengan memindai barcode yang sudah kami sebar ke semua perusahaan maupun serikat pekerja," ungkap Zaini.
Ia juga menjelaskan bahwa ada dua pihak yang berhak melaporkan ke posko pengaduan. Pertama, perusahaan yang telah menyalurkan THR. Kedua, pekerja yang belum atau tidak menerima THR sesuai ketentuan.
"Bagi para pekerja yang akan melaporkan harus menyertakan bukti status hubungan kerja dengan perusahaannya. Jika hubungan kerja sudah berakhir atau kontrak sudah putus, maka laporan tersebut tidak bisa diproses lebih lanjut," paparnya.
Zaini juga mengimbau pekerja yang belum menerima THR hingga batas waktu yang ditentukan agar segera melaporkan melalui posko pengaduan, baik secara individu maupun berkelompok.
Baca juga: Pemprov Jatim Kembali Gelar Mudik Gratis Tahun 2025, Catat Tanggalnya!
"Setelah menerima pengaduan, kami akan melakukan mediasi antara kedua belah pihak. Dari mediasi itu nantinya kami berharap ada titik temu antar kedua belah pihak," katanya.
Ia berharap jumlah pengaduan terkait THR di tahun 2025 semakin berkurang dibanding tahun-tahun sebelumnya. Berdasarkan data Disperinaker, jumlah pengaduan terus menurun sejak 2022.
"Dari tahun 2022 hingga 2024 jumlah pengaduan semakin berkurang. Pada tahun 2022 kami menerima 21 pengaduan, lalu di tahun 2023 meningkat menjadi 26 pengaduan, namun pada tahun 2024 turun menjadi 11 pengaduan," ujarnya.
Baca juga: Andi Sujarwo Raup Cuan dari Pesanan Rumput Jepang Jelang Lebaran
Dari 11 pengaduan yang diterima pada tahun 2024, sembilan di antaranya telah terselesaikan dengan pembayaran THR kepada pekerja. Sementara dua laporan lainnya tidak dapat ditindaklanjuti karena pelapor sudah tidak memiliki hubungan kerja dengan perusahaan.
"Kami berharap tahun ini jumlah pengaduan semakin turun dan semua perusahaan mampu membayarkan THR tepat waktu," pungkasnya.
Editor : Redaksi