DPRD Surabaya Dorong Keterlibatan Pengembang dalam Pembangunan Rusunami dan Rusunawa

Reporter : Aldi Fakhrudin
Pansus Hunian Layak

SURABAYA – DPRD Kota Surabaya menegaskan pentingnya keterlibatan pengembang dalam penyediaan hunian layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Hunian Layak, DPRD mendorong agar pengembang tidak hanya fokus pada keuntungan, tetapi juga turut serta dalam membangun rumah susun sederhana milik (Rusunami) dan rumah susun sewa (Rusunawa).

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Hunian Layak, Muhammad Saifuddin, menekankan bahwa hak atas hunian bukan sekadar komoditas, melainkan kewajiban konstitusional. Ia juga menyoroti tidak adanya alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 untuk pembangunan Rusunawa, sehingga partisipasi pengembang menjadi solusi utama.

Baca juga: Pemkot Dinilai Tak Tegas, DPRD Soroti Penertiban Bangunan Liar di Sungai Kalianak

“Dalam Raperda ini, kami mengatur berapa persen kontribusi pengembang untuk Rusunami dan Rusunawa. Selain itu, mereka juga diwajibkan membiayai program perbaikan rumah tidak layak huni (Ruti Lahu),” ujar Saifuddin, Sabtu (22/3).

Rapat tersebut turut dihadiri oleh perwakilan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKPR), Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga, serta Bagian Hukum Pemerintah Kota Surabaya.

Wakil Direktur III Bidang Riset dan Pengaduan Masyarakat Universitas Airlangga, Suparto Wijoyo, mengapresiasi inisiatif ini sebagai bentuk demokratisasi regulasi yang memastikan MBR tidak terpinggirkan.

Baca juga: Komisi B DPRD Surabaya Panggil 49 Pemilik SPA Tak Berizin, Tegas Lawan Praktik Usaha Ilegal

“Pengembang yang telah mendapat manfaat dari kota ini harus turut berkontribusi. Dengan skema yang tepat, mereka bisa membangun Rusunami atau Rusunawa tanpa membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD),” ujarnya.

 

Baca juga: Turnamen SSB U-11: 24 Tim Berlaga di Stadion Klomprojoyo

Lebih lanjut, Suparto menambahkan bahwa Raperda ini tidak hanya mengatur aspek hunian, tetapi juga memperkuat konsep ekologi yang sejalan dengan visi Surabaya sebagai kota hijau dan cerdas (green city & smart city).

DPRD Surabaya berharap regulasi ini dapat membuat pembangunan lebih inklusif dan mengurangi kesenjangan sosial di kota Pahlawan. “Harapannya, tidak ada lagi warga yang kesulitan mendapatkan hunian layak. Pembangunan harus berpihak kepada semua, bukan hanya kelompok tertentu,” kata Saifuddin.

Editor : Redaksi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru