SURABAYA – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Hunian Layak, terus mematangkan pembahasan untuk memastikan regulasi tersebut, dapat diterapkan secara efektif dan menyeluruh.
Wakil Ketua Pansus Raperda Hunian Layak, Aldy Blaviandy, menjelaskan bahwa pembahasan saat ini difokuskan untuk menyamakan persepsi antar pemangku kepentingan, agar aturan yang tertuang dalam peraturan daerah (Perda) maupun peraturan wali kota (Perwali) dapat berjalan linier.
Baca Juga: Surat Edaran DPRKPP Bikin Warga Resah, Ini Penjelasan Ketua Pansus Hunian Layak
“Kita ingin aturan ini tidak hanya mengatur soal hunian layak semata, tapi juga bisa mengatur aspek kependudukan. Misalnya soal kartu keluarga (KK) yang bertumpuk di satu tempat tinggal, ini perlu diatur agar sesuai dengan kriteria hunian layak,” ujarnya, pada Senin (6/10).
Politisi asal Golkar ini menambahkan Pansus berharap Raperda ini tidak hanya menyentuh masyarakat berpenghasilan rendah, tetapi juga menjangkau kalangan menengah ke atas, termasuk pemilik rumah kos dan rumah sewa.
“Masalah satu alamat digunakan banyak KK itu bukan hanya terjadi di masyarakat tidak mampu. Di kalangan menengah juga sering terjadi. Kadang pemilik rumah kos tidak memberi izin penggunaan alamat, sehingga penghuni menempel di alamat lain,” imbuhnya.
Baca Juga: Tanpa Dana APBD, DPRD Surabaya Dorong Swasta Wujudkan Hunian Vertikal
Aldy mengungkapkan bahwa pembahasan Raperda sempat mencapai sekitar 70 persen, namun harus dikaji ulang setelah muncul masukan terkait pengaturan rumah kos.
“Tidak dari awal, hanya menambah beberapa pasal saja. Kami juga sedang menunggu sinkronisasi data dari dinas terkait. Data terakhir per Juli, jumlah rumah kos di Surabaya sekitar 10 ribuan. Tapi kemungkinan masih ada yang belum tercatat, terutama yang berada di gang-gang kecil,” paparnya.
Menurutnya, masih banyak rumah kos yang tidak memenuhi standar kelayakan, seperti jumlah kamar yang tidak sebanding dengan fasilitas sanitasi.
Baca Juga: Komisi A DPRD Surabaya Tinjau Perumahan MBR di Kendal, Soroti Konsep Rumah Hijau
“Ada rumah kos 10 kamar tapi kamar mandinya cuma dua, dan belum terdata resmi. Ini yang jadi catatan kami,” tegasnya.
Aldy menargetkan pembahasan Raperda Hunian Layak dapat rampung dalam waktu satu hingga dua bulan ke depan, setelah seluruh data dan masukan selesai disinkronkan.
Editor : Redaksi