SURABAYA – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Jawa Timur secara resmi menandatangani Perjanjian Pelaksanaan Bantuan Hukum Tahun Anggaran 2025 dan Perjanjian Kinerja Tahun 2025 bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur.
Kegiatan ini, dilaksanakan berdasarkan Surat Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum Nomor PHN.5-HN.04.03-73 tertanggal 26 Maret 2025. Penandatanganan berlangsung di Ruang Raden Wijaya, Jalan Kayoon No. 50–52, Surabaya, pada Kamis (17/4).
Baca juga: Wujudkan Peradilan Humanis Kejati Jatim dan Kemenkumham Perkuat Sinergitas
Acara ini juga turut dihadiri oleh, seluruh Ketua atau Direktur Organisasi Pemberi Bantuan Hukum (OPBH) terakreditasi di Jawa Timur serta jajaran pengurus LBH Ansor Jawa Timur.
Ketua LBH Ansor Jawa Timur, Mohammad Syahid, menegaskan bahwa penandatanganan ini merupakan langkah konkret dalam melanjutkan perjuangan keadilan sosial yang berpihak kepada masyarakat kecil.
Baca juga: Meet Up 2025: GP Ansor Jatim Konsolidasi Kader di Banyuwangi
“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam memperjuangkan hak-hak hukum masyarakat tidak mampu. Kami siap menjalankan amanah ini dengan penuh integritas dan profesionalisme sepanjang tahun anggaran 2025,” ujarnya, pada saat dihubungi oleh pawarta tikta.id, Jumat (18/4)
Dengan ditandatanganinya perjanjian ini, LBH Ansor berkomitmen untuk terus aktif dalam memberikan layanan bantuan hukum yang meliputi konsultasi hukum, pendampingan di pengadilan, hingga edukasi hukum di berbagai daerah, khususnya bagi warga yang kurang mampu secara ekonomi.
Baca juga: Banser Jatim Siapkan 500 Posko Mudik Ramadhan 1446 H
Kegiatan ini juga, menandai dimulainya pelaksanaan program bantuan hukum, berbasis negara di Jawa Timur, yang disinergikan dengan lembaga-lembaga bantuan hukum terakreditasi.
“Semua ini dilakukan demi mewujudkan keadilan yang merata dan berkeadaban,” tutup Syahid.
Editor : Redaksi