JAKARTA — Partai Golkar menyatakan masih menunggu keputusan pemerintah terkait pelaksanaan pemisahan pemilu nasional dan daerah pada 2029, menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru saja diumumkan.
Sekjen Golkar Mohammad Sarmuji menegaskan bahwa partainya menyerahkan pelaksanaan teknis putusan tersebut kepada pemerintah.
Baca juga: Soksi Dukung Ali Mufthi, Apresiasi Kepemimpinan Sarmuji di Golkar Jatim
"Kami dalam posisi menunggu Pemerintah karena eksekusi atau tidaknya keputusan tersebut merupakan administrasi pemerintahan," ujar mantan Ketua Golkar Jawa Timur itu, Jumat (4/7).
Menurut Ketua Fraksi Golkar DPR RI ini, ada dua pertanyaan mendasar yang perlu dijawab sebelum membahas lebih lanjut putusan MK tersebut.
"Pertama apakah kita masih sepakat bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat. Kedua, apakah kita masih bersepakat bahwa MK adalah lembaga yang memiliki kewenangan memberi tafsir UUD dan karenanya berhak menyatakan suatu aturan sesuai atau tidak sesuai dengan UUD," jelasnya singkat.
Baca juga: Terima B1-KWK dari Partai Golkar, Eri Cahyadi: Tidak ada Syarat Khusus dan Tidak Bermahar
Sebelumnya, MK memutuskan penyelenggaraan pemilu nasional dan daerah dilakukan secara terpisah mulai tahun 2029. Putusan ini dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024, Kamis, 26 Juni 2025.
Dalam pertimbangannya, MK menyebut bahwa pemisahan waktu penyelenggaraan pemilu ditujukan untuk meningkatkan kualitas demokrasi serta memberikan kemudahan bagi pemilih.
Baca juga: DPD Golkar se Jatim Dukung Bahlil Jadi Ketum Partai Golkar
“Penentuan keserentakan tersebut untuk mewujudkan pemilihan umum yang berkualitas serta memperhitungkan kemudahan dan kesederhanaan bagi pemilih dalam melaksanakan hak memilih sebagai wujud pelaksanaan kedaulatan rakyat,” jelas MK, Kamis 26 Juni 2025, dikutip dari laman mkri.id.
MK juga menilai bahwa tumpang tindih antara pemilu nasional (presiden/wapres, DPR, DPD) dan pemilu daerah (DPRD, kepala daerah) selama ini memunculkan persoalan
Editor : Redaksi