SURABAYA - Pemkot Surabaya bersama Bea Cukai Sidoarjo menggelar Operasi Bersama Pemberantasan Cukai Rokok Ilegal di Kota Pahlawan. Humas Bea Cukai Sidoarjo, Ni Putu Muriyantini mengatakan, hasil operasi bersama tersebut, petugas berhasil mengamankan 43 bungkus rokok ilegal atau setara dengan 860 batang rokok ilegal yang didapat dari satu toko kelontong.
“Hari ini kami temukan puluhan rokok ilegal tersebut, kami dapati pita rokok tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya. Pada bungkus rokok tertera 20 batang, namun dilekatkan dengan pita cukai 12 batang,” kata Muri sapaan akrabnya.
Baca juga: Operasi Rokok Ilegal: Bea Cukai Sidoarjo dan Satpol Sasar Delapan Toko Kelontong
Muri menerangkan, barang bukti yang ditemukan petugas, selanjutnya bakal dibawa ke Kantor Bea Cukai Sidoarjo guna dilakukan proses lebih lanjut.
Baca juga: Pemkot Surabaya Berantas Rokok Ilegal, Budi Leksono: Perlu Pengawasan Berkelanjutan agar Tak Meluas
“Untuk tindak lanjut, barang bukti rokok ilegal tersebut akan kami bawa, untuk selanjutnya tujuan akhirnya adalah proses pemusnahan rokok ilegal sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” terangnya.
Tak hanya itu, Muri menjelaskan, pihaknya berharap masyarakat dapat berperan serta dalam menekan peredaran rokok ilegal tersebut dengan memberikan informasi jika ditemukan adanya peredaran rokok ilegal tersebut.
Baca juga: Berantas Rokok Ilegal Pemkot Surabaya Gandeng Bea Cukai dan TNI-Polri
“Untuk masyarakat dapat menginformasikan maupun mengirimkan aduan kepada kami jika adanya indikasi penjualan rokok ilegal. Untuk pengaduan tersebut bisa melalui media sosial kami @beacukaisidoarjo, maka segera akan kami tindak lanjuti,” pungkasnya.
Editor : Redaksi