SURABAYA,Tikta.id - Ketua Tim Pencegahan dan Pemberdayaan masyarakat BNN Kota Surabaya Hari Priyanto atau yang akrab dipanggil Anto berharap, pemkot turut hadir dalam penanganan atau rehabilitasi korban penyalahgunaan narkotika di kota Pahlawan.
Sebab, rehabilitasi hasil tangkapan BNN terkait penyalahgunaan narkotika dilakukan di lembaga rehabilitasi masyarakat. Sehingga membututuhkan biaya yang tidak sedikit.
"Pemerintah kota harus hadir bagaimana memformulasikan terkait dengan penyelesaian masalah rehabilitasi bagi pecandu maupun korban penyalahgunaan narkotika," kata Anto di Gedung DPRD Surabaya, Selasa (14/11).
Sebab, ungkap Anto lembaga rehabilitasi yang direkomkan merupakan lembaga rehabilitasi masyarakat. Sedangkan IPWL Kemensos sudah dicabut sehingga secara operasional tidak ada dukungan anggaran.
Maka dari itu, beber Anto Raperda P4GN terus menggodok bagaimana pemkot melalui OPD - nya harus hadir terkait dengan pembiayaan proses rehabilitasi bagi warga Surabaya
"Karena dengan berbayar kemudian saudara kita yang tertangkap itu adalah tidak memiliki biaya sesuai dengan biaya yang sesuai dengan biaya tempat rehabilitasi, kami memang kesulitan karena harus berbayar," beber Anto
Oleh karena itu, Anto berharap setelah Raperda P4GN disahkan jadi Perda dapat dioperasionalkan sebagaimana mestinya, sehingga tim terpadu bisa menjalankan tugas kewenangannya sebagai mana tugas pokok dan fungsinya.
"Artinya dinkes juga dinsos memiliki kewenangan di sana," urai Hari Priyanto.
Baca juga: KAI Daop 8 Surabaya Gelar Tes Narkoba Secara Acak, Sasar ASP dan Pekerja Operasional
Editor : Redaksi