FSJB Kecam Tindakan Kekerasan terhadap Jurnalis, Serukan Penegakan Hukum dan Perlindungan Pers

Reporter : Moch. Muarif
Aksi damai FSJB di Monumen Gerbong Maut, Alun-Alun Ki Bagus Asra

BONDOWOSO — Puluhan jurnalis dari berbagai media di Kabupaten Bondowoso yang tergabung dalam Forum Solidaritas Jurnalis Bondowoso (FSJB) menggelar aksi damai di Monumen Gerbong Maut, Alun-Alun Ki Bagus Asra, Senin (4/8). Sebagai bentuk protes keras terhadap dugaan kekerasan dan intimidasi yang dialami oleh salah satu jurnalis Jawa Pos Radar, Humaidi, di Situbondo.

Dengan mengenakan pakaian serba hitam dan pita hitam sebagai simbol duka atas matinya kebebasan pers, para jurnalis membawa poster bertuliskan “Stop Kekerasan Terhadap Jurnalis”, “Jurnalis Bukan Musuh”, dan “Lawan Intimidasi terhadap Pers”.

Baca juga: Munas MA IPNU 2025 di Bondowoso: Momentum Penguatan Peran Alumni

Koordinator aksi, Ilham Wahyudi, dalam orasinya menegaskan bahwa tindakan kekerasan terhadap jurnalis merupakan bentuk nyata pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta pelecehan terhadap nilai-nilai demokrasi yang menjunjung tinggi kebebasan berpendapat dan transparansi informasi.

“Kami mengutuk keras segala bentuk kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis. Apa yang dialami rekan kami di Situbondo bukan hanya pelecehan terhadap individu, tapi juga terhadap profesi dan nilai demokrasi,” ujar Ilham.

FSJB juga mendesak aparat penegak hukum di Situbondo untuk mengusut tuntas kasus ini, memastikan pelaku kekerasan diproses secara hukum, serta menjamin perlindungan terhadap jurnalis yang menjalankan tugas di lapangan.

“Pers adalah pilar keempat demokrasi. Jika jurnalis dibungkam dengan kekerasan, kita sedang mundur ke era kegelapan informasi,” tambahnya.

Baca juga: Desa Bendoarum Bondowoso Miliki Kampung Zakat dan Balai Ternak

Kekerasan terhadap jurnalis Humaidi yang terjadi saat meliput aksi demonstrasi LSM pada 31 Juli 2025 menambah daftar panjang kasus serupa yang terjadi di Indonesia. Saat ini, korban tengah menjalani perawatan akibat luka yang dideritanya, dan laporan resmi telah masuk ke Polres Situbondo.

FSJB juga menyoroti penurunan Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) Indonesia, yang pada tahun 2023 berada di angka 71 persen dan turun menjadi 69 persen pada 2024. Penurunan ini menjadi indikator jelas bahwa kebebasan pers di Indonesia tengah mengalami kemunduran.

Forum Solidaritas Jurnalis Bondowoso menegaskan tuntutan diantaranya: Usut tuntas kasus kekerasan terhadap jurnalis di Situbondo.

Baca juga: Bantuan Pendidikan Rp11,2 Miliar Disalurkan untuk Pendidikan Diniyah dan Guru Swasta di Bondowoso

Hentikan segala bentuk kekerasan, intimidasi, dan kriminalisasi terhadap jurnalis.

Tegakkan hukum secara adil tanpa pandang bulu. Pastikan negara hadir dalam melindungi kebebasan pers.

Editor : Redaksi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru