PEMALANG - Sejumlah 177 narapidana Rumah Tahanan Negara kelas llB Pemalang menerima Remisi Umum (RU) peringatan hari kemerdekaan Ke-80 Republik Indonesia, pada Sabtu (17/08).
Dari jumlah tersebut sebanyak empat narapidana langsung bebas usai mendapat potongan masa pidana sebesar 2 bulan hingga 3 bulan.
Baca juga: Merdeka di Tengah Kepungan Banjir Rob, Warga Desa Blendung Tetap Kibarkan Bendera Merah Putih
Kepala Rutan Pemalang, Nur Febrianto mengatakan remisi ini di berikan sebagai bentuk penghargaan kepada narapidana yang telah mengikuti pembinaan dan berkelakuan baik selama menjalani pidana.
Baca juga: Meriahkan HUT RI ke-80, Alif Nostalgia di Karnaval RW 13
”Besaran perolehan remisi di mulai dari 1 bulan hingga 5 bulan bergantung pada lamanya narapidana telah menjalani masa pidana,” jelasnya.
Surat keputusan remisi diserahkan secara simbolis oleh Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro kepada 3 orang perwakilan narapidana dalam serangkaian Upacara Peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia di Alun-alun Pemalang.
Baca juga: Peringati Hari Kemerdekaan, Bagas DPRD Surabaya Apresiasi Kegiatan Karnaval Warga RW 13 Putat Jaya
Diketahui jumlah penghuni Pemalang per hari ini adalah 264 orang dengan rincian 68 tahanan dan 196 narapidana. Jumlah tersebut melebihi kapasitas hunian yang seharusnya hanya di isi oleh 120 orang.
Editor : Redaksi