Praktisi Hukum Crisman Hadi Angkat Bicara Terkait Ancaman Penyegelan PDAM

Reporter : Anil Rachman

SURABAYA — Komunitas Pergerakan Arek Suroboyo (KOMPAS) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Surya Sembada Kota Surabaya. Massa aksi juga menyampaikan tuntutan serupa di depan kantor PT KAI Daop 8 Surabaya, Jalan Gubeng Masjid No. 39, terkait sengketa lahan gedung PDAM dan lahan parkir Stasiun Gubeng Baru.

Aksi ini dipimpin oleh Heru Suprijanto, yang akrab disapa Mbah Heru, selaku penerima kuasa ahli waris Agus Subianto. Menurutnya, pihaknya sudah melayangkan surat kepada PDAM sebanyak dua kali sejak tiga bulan lalu, namun belum mendapat respons. Dua minggu lalu, Heru juga sempat bertemu perwakilan PDAM dari Biro Hukum, Riky, namun pertemuan tersebut tidak menemukan kesepakatan.

Baca juga: Siswa SMK MUDISA Juara 3 Turnamen Street Soccer Piala Wali Kota Surabaya 2025

“Karena tidak ada titik temu, akhirnya kami turun aksi. Kami minta PDAM segera menindaklanjuti kasus ini sampai batas waktu minggu ini. Kalau tidak, kami akan menutup, menyegel, dan mendirikan posko di kantor PDAM,” tegas Heru di sela aksi.

Ketegangan sempat terjadi di depan kantor PDAM ketika massa aksi bersitegang dengan aparat kepolisian. Bahkan, pintu keluar-masuk kendaraan sempat disegel sebelum akhirnya situasi kembali kondusif. Aksi kemudian berujung pada audiensi dengan pihak PDAM.

Sekretaris PDAM, Boy Kresnanto, yang hadir dalam pertemuan tersebut menyampaikan bahwa pihaknya akan berkoordinasi lebih lanjut dengan DPRD Kota Surabaya dan Pemerintah Kota Surabaya. “Kami minta waktu 3x24 jam untuk membicarakan hal ini,” ujarnya.

Sengketa Lahan

Sengketa ini merujuk pada putusan hukum lama, antara lain:

Putusan Pengadilan Negeri Surabaya No. 135/1978

Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya No. 108/1980

Baca juga: Masjid At Tiin Gelar Persiapan Maulid, Tiga Konsep Acara Dibahas

Putusan Mahkamah Agung RI No. 340/K/1981

Berdasarkan putusan tersebut, ahli waris Agus Subianto menuntut ganti rugi atas lahan yang diklaim.

Namun, PDAM Surya Sembada membantah klaim tersebut. Dalam surat tanggapan yang dilayangkan pada Juli 2025, PDAM menegaskan bahwa lahan kantor pusat di Jalan Prof. Dr. Moestopo No. 2 diperoleh secara sah melalui perjanjian jual beli dengan PT Sinar Galaxy pada 23 November 1987. Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 64 atas nama PDAM juga telah terbit pada 19 Oktober 2006.

PDAM menilai objek yang diklaim ahli waris berbeda dengan aset miliknya. Bahkan berdasarkan berita acara pemeriksaan setempat Pengadilan Negeri Surabaya tahun 2010 serta keterangan Kelurahan Pacarkeling, tanah yang diklaim berada di Jalan Gubeng Masjid No. 4A Belakang dan dinyatakan tidak ditemukan keberadaannya.

Baca juga: Utamakan Keamanan Ajang KMSI di Surabaya Diundur, Berikut Jadwalnya

“Oleh karena itu, PDAM Surya Sembada bukan pihak dalam putusan pengadilan yang disebutkan dan tidak memiliki kewajiban hukum terkait putusan tersebut,” tulis PDAM dalam surat resminya.

Menanggapi polemik ini, praktisi hukum Chrisman Hadi, menegaskan bahwa penyelesaian sengketa harus ditempuh melalui jalur hukum, bukan aksi penyegelan.

“Kita hidup di negara hukum, bukan negara preman. Setiap tindakan harus punya dasar hukum. Sengketa antara warga dengan PDAM sebagai BUMD merupakan sengketa perdata yang harus diselesaikan melalui mekanisme gugatan. Kalau ada penyegelan, itu bisa masuk kategori main hakim sendiri dan berpotensi berurusan dengan hukum,” jelasnya kepada wartawan.

Chrisman juga mengingatkan agar semua pihak berhati-hati dalam melakukan klaim, apalagi hasil pemeriksaan Badan Pertanahan Nasional (BPN) disebut tidak menemukan kesesuaian atas objek tanah yang dipersoalkan.

Editor : Redaksi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru