MAKI Jatim Siap Laporkan A/R ke KPK, Berani Klaim Tak Ada Kaitannya dengan Khofifah

Reporter : Anil Rachman
Heru Satrio (tengah) Ketua MAKI Jatim

SURABAYA – Dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang dialokasikan untuk Masjid dan Pondok Pesantren diduga menjadi bancakan sejumlah oknum. Fakta ini terungkap dari hasil investigasi Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur, usai melakukan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) di Sumenep, Madura.

Beberapa pengurus Masjid dan Pondok Pesantren mengaku pada 2023 menerima bantuan dana hibah hingga ratusan juta rupiah. Namun setelah pencairan, muncul oknum berinisial UBD yang diduga meminta potongan 30%–50% dengan ancaman penerima tidak akan mendapatkan hibah lagi tahun berikutnya jika menolak.

Baca juga: Jember Resmikan Rumah Produksi Kopi, Dorong UMKM dan Petani Lokal ke Pasar Global

Ketua MAKI Jawa Timur, Heru Satrio, berdasarkan penulusuran pihaknya, dana hasil potongan itu, diduga disalurkan UBD kepada FR di Pamekasan sebelum akhirnya mengalir ke oknum berinisial A/R di Surabaya.

“Dari penelusuran mendalam tim, A/R ini diduga sangat dekat dengan penguasa di Jawa Timur sehingga merasa bebas memainkan perannya, termasuk menerima uang Kamis (18/9).

Selain memotong dana hibah, para oknum juga disebut mengarahkan agar pekerjaan pembangunan sesuai proposal hanya dikerjakan oleh kontraktor yang sudah mereka tentukan.

Baca juga: MAKI Jatim Akan Gelar Doa Lintas Agama untuk Affan, Ojol Korban Tewas Saat Demo Jakarta

Heru menegaskan, timnya telah mengantongi fakta hukum yang siap dibawa ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Setelah hampir seminggu di Sumenep, tim kami juga mulai menyisir Jawa Timur bagian timur. Ternyata praktik serupa terjadi dengan pola yang sama,” tambahnya.

Ia juga menekankan dugaan praktik korupsi berbasis fee proyek ini tidak ada kaitannya dengan Ibunda Gubernur Jawa Timur.

Baca juga: MAKI Jatim Deklarasikan Seruan Damai, Hindari Provokasi, Fitnah dan Hoax

“Perlu digarisbawahi, tidak ada satu sen pun yang mengalir kepada Ibunda Gubernur. Beliau sama sekali tidak mengetahui maupun terlibat,” tegas Heru.

MAKI Jatim menyebut praktik ini berpotensi masuk kategori mega korupsi karena melibatkan nilai besar serta aktor-aktor kuat di Jawa Timur. Saat ini, investigasi masih berlanjut untuk menelusuri aliran dana setelah diterima A/R.

Editor : Redaksi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru