PEMALANG - Seperti Cendawan tumbuh di musim hujan, setelah beberapa hari lalu 5 PSK yang mangkal di lokalisasi Calam kena razia, kembali Petugas Satuan polisi pamong praja berhasil mengangkut 8 PSK dan 2 lelaki ditempat yang sama, bahkan Operasi kali ini petugas juga menemukan barang bukti berupa pelumas , pil KB dan alat kontrasepsi ditemukan di dalam sekat -sekat kamar bercinta di komplek lokalisasi setempat.
Kasatpol PP Pemalang Ahmad Hidayat, ketika dikonfirmasi melalui sambungan teleponnya pada Rabu (8/10) membenarkan razia yang dilakukan oleh anggotanya pada selasa ( 7/10 ) kemarim,
Baca juga: Ketua DPC 234 SC Pemalang: Jangan Ada Kesan Tebang Pilih Dalam Penutupan Tempat Prostitusi
"Iya benar, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya kami secara berkelanjutan dalam penegakan perda , memelihara serta menjaga ketentraman ketertiban umum di wilayah Kabupaten Pemalang," terang Hidayat.
Dirinya menambahkan, peran Masyarakat sangat diperlukan guna terwujudnya ketertiban dan ketentraman.
"Kami mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat agar turut serta menjaga lingkungannya , karena tanggung jawab ketentraman dan ketertiban umum, tidak hanya milik aparat pemerintah saja , tetapi juga milik kita bersama," tambah Hidayat.
Pelaksanaan patroli razia penyakit Masyarakat ini merupakan langkah Penegakan Perda Kabupaten Pemalang No 12 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Pelacuran di Kabupaten Pemalang.
Baca juga: Diduga Rencana Razia Bocor, Satpol PP Pemalang Hanya Dapatkan 5 PSK dan Belasan Botol Miras
Untuk hasil razia,yaitu 8 Perempuan (PSK) di bawa ke Dinsos KBPP guna dilakukan Assesment, langkah selanjutnya di bawa ke Panti Pelayanan Sosial Wanita Wanodyatama Surakarta, Jawa Tengah.
Razia penyakit Masyarakat merupakan bagian dari penegakan Perda berisi tentang penanggulangan prostitusi dan pengawasan peredaran minuman beralkohol.
Penindakan di lapangan merupakan langkah awal dan tidak cukup apabila tidak disertai strategi terpadu.
Baca juga: Deretan Kios Pedagang Berdiri di Sepanjang Bahu Jalan Satpol PP Pasang Papan Larangan Berjualan
Untuk menutup lokasi-lokasi praktik maksiat secara permanen, Diperlukan koordinasi lintas sektor, mulai dari perangkat daerah, aparat penegak hukum, hingga program sosial ekonomi bagi mereka yang terdampak.
Beberapa tahapan , seperti penegakan regulasi, sosialisasi kepada masyarakat dan PSK, pemberdayaan ekonomi, rehabilitasi, serta pengawasan berkelanjutan.
Operasi di lokalisasi pinggir jalan itu bukan yang pertama; namun efektivitasnya kerap terhambat oleh masalah intelijen lapangan dan lemahnya koordinasi antar lembaga.
Editor : Redaksi