MAJALENGKA – Program Ketahanan Pangan (Ketapang) Desa Karangasem, Kecamatan Leuwimunding, Kabupaten Majalengka, menjadi sorotan warga. Pembangunan green house senilai lebih dari Rp33 juta yang bersumber dari Dana Desa tahap II tahun 2025 itu dipertanyakan karena diduga berdiri di atas lahan milik pribadi Kepala Desa (kuwu) Karangasem, Warjai.
Program Ketapang sendiri mencakup kegiatan ternak domba, budidaya buah melon, serta pembangunan green house. Namun sejumlah warga menilai pelaksanaannya kurang transparan dan berpotensi menimbulkan persoalan aset di kemudian hari.
Baca juga: Bupati Majalengka Apresiasi Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Lodaya 2026
“Harusnya bangunan program Ketapang berdiri di atas tanah milik desa, bukan di lahan pribadi kuwu. Kalau nanti Pak Warjai tidak lagi menjabat, bagaimana nasib bangunan yang berdiri di tanah miliknya itu?” ujar salah seorang warga Karangasem.
Baca juga: Operasi Keselamatan Lodaya 2026, Libatkan 845 Personel, Pemudik dihimbau Antisipasi Cuaca Ekstrem
Warga juga mengaku tidak mengetahui secara pasti rincian anggaran program Ketapang sebelumnya, baik untuk ternak domba maupun budidaya melon. Mereka memperkirakan pembangunan kandang yang dipagari tembok sudah menelan dana besar dari tahap I.
“Menurut kami, pelaksanaan program Ketapang perlu dikaji ulang agar sesuai ketentuan, terutama soal lokasi lahan yang digunakan,” tambah warga tersebut.
Baca juga: Wabup Dena Muhamad Ramdhan Tutup TMMD Ke-127 di Sindangwangi
Sementara itu, Kepala Desa Karangasem, Warjai, belum memberikan keterangan saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Sabtu (1/11). Hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum merespons permintaan klarifikasi dari wartawan.
Editor : Redaksi