Program Ketapang Karangasem Dipertanyakan, Bangunan Green House Diduga Berdiri di Lahan Milik Kuwu

Reporter : M. Farhan
Program Ketapang

MAJALENGKA – Program Ketahanan Pangan (Ketapang) Desa Karangasem, Kecamatan Leuwimunding, Kabupaten Majalengka, menjadi sorotan warga. Pembangunan green house senilai lebih dari Rp33 juta yang bersumber dari Dana Desa tahap II tahun 2025 itu dipertanyakan karena diduga berdiri di atas lahan milik pribadi Kepala Desa (kuwu) Karangasem, Warjai.

Program Ketapang sendiri mencakup kegiatan ternak domba, budidaya buah melon, serta pembangunan green house. Namun sejumlah warga menilai pelaksanaannya kurang transparan dan berpotensi menimbulkan persoalan aset di kemudian hari.

Baca juga: Ketua TP PKK Majalengka, Iim Maemunah Terus Lakukan Pembinaan Posyandu

“Harusnya bangunan program Ketapang berdiri di atas tanah milik desa, bukan di lahan pribadi kuwu. Kalau nanti Pak Warjai tidak lagi menjabat, bagaimana nasib bangunan yang berdiri di tanah miliknya itu?” ujar salah seorang warga Karangasem.

Baca juga: KPA Majalengka Luncurkan Website “Pojok Lajur Pesat” pada Peringatan Hari AIDS Sedunia 2025

Warga juga mengaku tidak mengetahui secara pasti rincian anggaran program Ketapang sebelumnya, baik untuk ternak domba maupun budidaya melon. Mereka memperkirakan pembangunan kandang yang dipagari tembok sudah menelan dana besar dari tahap I.

“Menurut kami, pelaksanaan program Ketapang perlu dikaji ulang agar sesuai ketentuan, terutama soal lokasi lahan yang digunakan,” tambah warga tersebut.

Baca juga: Program “Mata Hati” Perkuat Peluang Kerja bagi Kaum Disabilitas di Majalengka

Sementara itu, Kepala Desa Karangasem, Warjai, belum memberikan keterangan saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Sabtu (1/11). Hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum merespons permintaan klarifikasi dari wartawan.

Editor : Redaksi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru