Ning Lia Dorong Percepatan Regulasi Perlindungan Menyeluruh Asisten Rumah Tangga

Reporter : Anil Rachman
Lia Istifhama

SURABAYA — Anggota DPD RI Lia Istifhama, kembali menegaskan pentingnya percepatan regulasi yang memberikan perlindungan menyeluruh bagi Asisten Rumah Tangga (ART) di Indonesia. 

Seruan ini disampaikan menyusul meningkatnya jumlah ART yang hingga kini masih bekerja tanpa payung hukum yang memadai.

Baca juga: Soal Maraknya Pencurian Kabel PJU di Surabaya Senator Asal Jatim Buka Suara

Berdasarkan survei ILO dan Universitas Indonesia, jumlah Pekerja Rumah Tangga (PRT/ART) di Indonesia mencapai 4,2 juta orang, dan menjadi yang tertinggi di dunia, melampaui India (3,8 juta) dan Filipina (2,6 juta).

“Ini ironi besar. PRT adalah kelompok pekerja dengan jumlah sangat besar, tetapi justru memiliki tingkat perlindungan paling rendah. Negara wajib hadir,” tegas Ning Lia, sapaan akrabnya, Minggu (30/11)

Data juga mencatat bahwa 84 persen ART adalah perempuan, sementara 14 persen merupakan anak di bawah usia yang seharusnya masih bersekolah. Kondisi tersebut menempatkan mereka pada risiko eksploitasi, termasuk perdagangan orang (human trafficking).

Perempuan yang juga keponakan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa itu menyebut ketiadaan regulasi khusus membuat pekerja domestik rentan menghadapi jam kerja berlebihan, tidak memiliki hari libur, tidak memperoleh jaminan kesehatan maupun ketenagakerjaan, hingga mengalami kekerasan fisik, ekonomi, maupun psikis.

“PRT bekerja dalam ruang privat. Potensi kekerasan dan eksploitasi tinggi dan sering tidak terlihat oleh publik. Karena itu perlu aturan jelas, termasuk pembatasan usia minimal agar anak-anak tidak lagi terjebak menjadi pekerja domestik,” ujar senator yang baru-baru ini dinobatkan sebagai Wakil Rakyat Terpopuler dan Paling Disukai versi ARCI 2025 tersebut.

Baca juga: Hari Guru 2025, Lia Istifhama Ajak Kembalikan Keberkahan Ilmu Melalui Adab

Dalam berbagai forum, Ning Lia mendorong agar regulasi perlindungan PRT memuat pembatasan usia, jam kerja manusiawi, hak hari libur, serta perlindungan dari kekerasan, diskriminasi, dan pelecehan.

“ART harus diperlakukan layaknya pekerja formal. Tidak boleh lagi dianggap sebagai ‘pengangguran’ atau pekerjaan informal yang tidak diakui negara,” tegasnya

Selain perlindungan hukum, Ning Lia juga menekankan pentingnya peningkatan kompetensi melalui pendidikan dan pelatihan gratis di Balai Latihan Kerja (BLK).

Pelatihan tersebut mencakup dua aspek: Pendidikan berbasis perlindungan, seperti kesadaran hukum, hak pekerja, keselamatan kerja, dan mekanisme pengaduan.

Baca juga: STAI Taruna Surabaya Gelar Webiner Internasional, Dorong Pemuda Inovatif di Era Digital

“Jika negara memberi pelatihan dan perlindungan, posisi tawar ART akan meningkat dan risiko kekerasan menurun. Pekerja juga lebih terampil sehingga menguntungkan pemberi kerja,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa akar persoalan kerentanan PRT adalah tidak adanya pengakuan penuh dalam undang-undang ketenagakerjaan di Indonesia.

“Sudah saatnya negara mengakui PRT sebagai pekerja yang memiliki hak. Mereka bukan sekadar ‘pembantu’, tetapi bagian dari angkatan kerja yang berperan besar menjaga stabilitas ekonomi rumah tangga,” pungkas Ning Lia.

Editor : Redaksi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru