DPRD Surabaya Panggil Manajemen Black Owl, Bahas Izin RHU dan Aturan Usia Pengunjung

Reporter : Aldi Fakhrudin
RDP Komisi B DPRD Surabaya bersama Black Owl

‎SURABAYA – Komisi B DPRD Surabaya menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama manajemen Diskotik Black Owl untuk membahas perizinan operasional tempat hiburan malam, pada Rabu (17/12).

‎Rapat yang dihadiri oleh pengelola Black Owl serta beberapa dinas terkait seperti perwakilan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata (Disbudporapar), dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP).

Baca juga: Pihak Balehinggil Mangkir, Komisi A DPRD Surabaya Gagal Tarik Kesimpulan ‎

‎Anggota Komisi B DPRD Surabaya, Yuga Pratisabda Widyawasta, menjelaskan bahwa RDP kali ini merupakan yang kedua. 

‎Sebelumnya RDP pertama pada Selasa (9/12) membahas terkait Kasus dugaan pelecehan terhadap anak di bawah umur oleh oknum mantan pegawai Diskotek Black Owl Surabaya serta beberapa rekomendasi dari komisi B yang telah disampaikan kepada dinas-dinas terkait.

‎“Ternyata sudah ditindaklanjuti termasuk tadi ada evaluasi dan monitoring dari dinas pariwisata provinsi, karena RHU ini perizinan yang mengeluarkan langsung provinsi, bukan dari kota," ujar Yuga sapaan akrabnya, Rabu (17/12).

‎Terkait kewajiban pajak, Yuga menyebutkan bahwa Black Owl telah memenuhi ketentuan yang berlaku. “Untuk pajak mungkin saya rasa sudah aman karena sudah ada namanya alat teks surveillance jadi sudah terdata semuanya secara online untuk pajak-pajak Black Owl,” paparnya.

‎Meski demikian, Yuga menyoroti penerapan aturan batas usia pengunjung, khususnya terkait perbedaan ketentuan antara restoran dan klub malam. Ia menilai potensi pelanggaran masih terbuka, mengingat restoran tidak memiliki pembatasan usia yang ketat.

‎“Saya sarankan makanya restoran itu tetap harus ada batas usia minimum yang jelas agar tidak terjadi pelanggaran Perda-Perda lagi. Seperti itu,” katanya.

Baca juga: SE Sekda Dinilai Tak Berkekuatan Hukum, Komisi A Dorong Penyusunan Perda Adminduk

‎Menanggapi hal tersebut, Manager Legal Black Owl, Egy Ramadhan, menegaskan bahwa pihaknya telah menerapkan prosedur ketat terkait pembatasan usia pengunjung.

‎“Kalau dari kita memang sudah cukup membatasi. Dari dulu Black Owl buka itu memang sudah ada programnya. Yang mana program tersebut harus memasukkan kartu identitas atau KTP,” jelasnya.

‎Terkait kasus yang sempat mencuat sebelumnya, Egy menyebutkan bahwa kejadian tersebut merupakan kelalaian oknum staf yang berada di level supervisor dan dilakukan secara personal.

‎“Jadi mungkin ini juga jadi bahan evaluasi kita. Bahwa nanti ke depannya mungkin kita bisa coba mengurangi untuk hal-hal yang memang sifatnya bisa menawarkan secara langsung di level-level tertentu,” ujarnya.

Baca juga: Komisi B DPRD Surabaya: Lisplang Merah SPBU Bukan Objek Pajak Reklame

‎Ia menambahkan, sistem pengelolaan pengunjung di Black Owl kini diperkuat dengan mekanisme unggah KTP sebelum masuk, yang dilengkapi dengan teknologi pengenalan wajah.

‎“Cek wajah Jadi di KTP misalkan itu 17 tahun ya itu sudah otomatis enggak akan bisa kita terima dan di situ sudah ada keterangan term condition-nya itu ada. Jadi, ketika memang sudah mengetahui itu dan menyetujui dia akan klik setuju,” paparnya

‎Sebagai informasi, Komisi B DPRD Surabaya berencana kembali memanggil manajemen Black Owl dalam RDP lanjutan untuk meminta penjelasan lebih rinci terkait standar operasional prosedur (SOP) penerimaan pengunjung.

Editor : Redaksi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru