MAJALENGKA – Penerapan manajemen talenta ASN melalui program MATALENSA di Kabupaten Majalengka menandai era baru penataan birokrasi yang menempatkan kinerja sebagai tolok ukur utama karier aparatur.
Kepala BKN RI, Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan bahwa melalui sistem manajemen talenta, ASN akan diklasifikasikan secara objektif berdasarkan kinerja dan potensi.
Baca juga: Labelisasi Bansos 2026, Dinsos Majalengka Ajak Masyarakat Ikut Mengawasi
“ASN bisa dikategorikan sebagai rising star, mediocre, atau deadwood. Masing-masing membutuhkan perlakuan dan pembinaan yang berbeda,” tegas Zudan, Senin (22/12)
Ia menyebut, ke depan ASN akan terikat kontrak kinerja yang jelas. ASN yang gagal memenuhi target dalam periode tertentu tidak menutup kemungkinan dipindahkan dari jabatannya, bahkan diminta mengundurkan diri.
Baca juga: Labelisasi Stiker Bansos 2026 Dimulai di Kecamatan Maja, Sasar 8.077 KPM
“Ini instrumen penting untuk menciptakan birokrasi yang efisien dan akuntabel,” ujarnya.
Bupati Majalengka, Eman Suherman, menilai manajemen talenta bukan sekadar kebijakan administratif, melainkan strategi besar membangun ASN yang profesional, berintegritas, dan berorientasi hasil.
Baca juga: Melalui Pajak Kendaraan Bermotor Pemkab Majalengka dapat Rp.83,6 Miliar, Perkuat PAD Daerah
“Setiap ASN harus ditempatkan sesuai potensi, kompetensi, dan kinerjanya agar pelayanan publik benar-benar optimal,” kata Eman.
Ia menegaskan, MATALENSA sejalan dengan agenda reformasi birokrasi nasional serta visi pembangunan Kabupaten Majalengka ke depan.
Editor : Redaksi