SURABAYA – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) DPRD Jawa Timur resmi menyatakan persetujuannya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2019 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Persetujuan ini disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Jatim dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi pada Senin (29/12).
Meski memberikan lampu hijau untuk ditetapkan menjadi Perda, Fraksi PKB memberikan sederet catatan kritis yang tajam, terutama terkait fungsi pengawasan dan tata kelola modal rakyat.
Baca juga: PKB Jatim Siap Hadapi Skema Pemilu Terpisah 2029
Salah satu poin yang memicu sorotan tajam adalah dihapusnya poin usulan keterlibatan DPRD Jatim dalam proses administratif dan aksi korporasi BUMD oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Juru Bicara Fraksi PKB DPRD Jatim, Siti Mukiyarti, menegaskan bahwa penghapusan ini tidak boleh menjadi alasan bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim untuk melonggarkan pengawasan.
“Meskipun usulan keterlibatan DPRD tidak disetujui, Pemprov harus memiliki komitmen moral dan politik yang kuat untuk mengelola BUMD secara akuntabel. Jangan sampai hilangnya pagar koordinasi langsung ini dijadikan celah untuk manajemen yang sembrono,” tegas Siti.
Lebih lanjut, Siti Mukiyarti menegaskan bahwa penyertaan modal kepada BUMD harus didasarkan pada analisis bisnis yang matang dan terukur, bukan semata pada proyeksi keuntungan yang bersifat normatif.
Baca juga: APBD Dinilai Tak Maksimal, Fraksi PKB Minta Pemprov Jatim Lakukan Reformasi
“Perubahan Pasal 8 ayat (5) yang mewajibkan analisis kelayakan investasi oleh perangkat daerah pembina teknis harus benar-benar dilakukan secara mendalam, mencakup analisis risiko dan rencana mitigasinya agar terhindar dari kerugian yang tidak terduga,” lanjut siti mukiyarti
Fraksi PKB juga menaruh perhatian besar pada sumber daya manusia yang mengelola BUMD. Mereka menuntut transparansi total dalam proses rekrutmen direksi.
“Kami menuntut transparansi penuh dalam proses penjaringan agar menghasilkan sosok pimpinan BUMD yang profesional, bukan sekadar titipan,” tegasnya
Baca juga: Buntut Dugaan Kasus Kredit Fiktif, Fraksi PKB Usulkan Pembentukan Pansus Bank Jatim
Sebagai bentuk tanggung jawab terhadap uang rakyat, Fraksi PKB mendukung penuh Pasal 22E yang mengatur mekanisme sanksi berjenjang. Direksi yang gagal mencapai target kinerja secara berturut-turut dipastikan akan menghadapi konsekuensi serius.
“Ini adalah pesan tegas bahwa BUMD bukan tempat untuk bermain-main dengan uang rakyat,” pungkasnya
Editor : Redaksi