SURABAYA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 mengubah skema pemilu nasional dan daerah. Mulai 2029, pemilu nasional hanya mencakup pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR RI, serta DPD. Sementara itu, pemilihan anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota digelar serentak dengan pilkada.
Merespons putusan yang diumumkan pada Kamis, 26 Juni 2025, Dewan Pengurus Wilayah Partai Kebangkitan Bangsa (DPW PKB) Jawa Timur menyatakan siap beradaptasi.
Baca Juga: Endus Akan Ada Tandingan Muktamar, PKB Jatim Datangi Polda Jatim
Bendahara DPW PKB Jatim, Fauzan Fuadi, yang juga Ketua Fraksi PKB di DPRD Jawa Timur, menyatakan bahwa partainya akan tunduk pada keputusan tersebut.
“Putusan MK sebagaimana kita semua paham, harus kita hormati dan laksanakan karena sifatnya final dan mengikat. Jadi ini menyudahi semua polemik. Suka tidak suka, harus diterima,” kata Fauzan, Sabtu (28/6)
Fauzan mengakui bahwa sistem pemilu terpisah membawa tantangan baru, khususnya bagi calon legislatif di tingkat daerah. Namun PKB, kata dia, telah terbiasa menghadapi dinamika politik yang berubah-ubah.
“Bagi teman-teman caleg daerah, situasinya memang agak lain karena berbarengan dengan Pilkada. Tapi menarik juga sih. Kami akan melihat peta kontestasi yang berbeda, dengan peluang dan strategi yang juga harus disesuaikan," ujarnya.
Baca Juga: Datangi Polda Jatim, Gus Halim Laporkan Lukman Edy
Ia memastikan transisi sistem ini tidak akan menggoyahkan kesiapan partai. Menurut dia, kader PKB di Jatim telah teruji di berbagai medan.
“Kader-kader kami sudah teruji bekerja di semua situasi dan kondisi politik apa pun. Ini soal kesiapan dan ketekunan dalam bekerja untuk rakyat,” katanya menegaskan.
Dalam amar putusannya, MK menyebut skema pemilu serentak yang diterapkan selama ini membebani penyelenggara serta berdampak pada kualitas pelaksanaan pemilu. Hakim MK Arief Hidayat dalam pertimbangannya menilai partai politik menjadi rawan terjebak dalam strategi jangka pendek.
Baca Juga: Santri Ponorogo Nderek Kiai, Dukung Kiai Marzuki Maju Pilgub Jatim
"Partai politik mudah terjebak dalam pragmatisme dibanding menjaga idealisme dan ideologi,” ujar Arief.
MK juga menetapkan bahwa jarak antara pemilu nasional dan pilkada maksimal dua hingga dua setengah tahun. Tujuannya adalah untuk menjaga efektivitas dan efisiensi sistem demokrasi ke depan.
Dengan keputusan ini, Indonesia akan memiliki dua siklus pemilu yang terpisah mulai 2029. Partai politik dituntut menyesuaikan strategi dan struktur organisasi agar tetap kompetitif di kedua level kontestasi.
Editor : Redaksi