SURABAYA – Polemik hukum yang menyeret mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait pembagian kuota haji 2024 terus bergulir dan memicu perdebatan di ruang publik.
Merespons derasnya arus informasi yang berkembang di media sosial, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Jawa Timur menggelar diskusi publik bertajuk “Kuota Haji 2024 dalam Perspektif Hukum, Etika, dan Kepentingan Umat” katanya, beberapa waktu lalu.
Baca juga: Pakar Hukum Sebut Penetapan Tersangka Gus Yaqut Cacat Hukum, Dorong Upaya Praperadilan
Diskusi tersebut menghadirkan akademisi hukum serta tim kuasa hukum Gus Yaqut untuk membedah perkara dari sudut pandang hukum murni, sekaligus meredam narasi liar yang dinilai cenderung menghakimi sebelum proses hukum berjalan.
Ketua LBH Ansor Jawa Timur, Mohammad Syahid, menyebut diskusi ini sebagai bentuk tanggung jawab moral lembaga dalam meluruskan persoalan secara proporsional. Ia menyesalkan narasi di media sosial yang dinilai mendahului proses hukum formal.
“Pemberitaan yang muncul, terutama di media sosial, lebih banyak mengarah pada penghakiman. Padahal ada aturan hukum yang jelas dalam penanganan perkara yang sedang ditangani KPK ini, khususnya terkait penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” ujarnya.
Berdasarkan hasil kajian bersama para pakar hukum, Syahid menilai penetapan tersangka terhadap Gus Yaqut terkesan prematur. Menurutnya, unsur pidana dalam Pasal 2 maupun Pasal 3 UU Tipikor belum terpenuhi secara utuh.
Baca juga: LBH Ansor Jatim Kecam Dugaan Kekerasan Seksual Balita di Sumenep
Salah satu aspek krusial yang disoroti ialah pembuktian kerugian negara. Dalam hukum pidana korupsi, kerugian negara harus bersifat nyata dan pasti (actual loss), bukan sekadar potensi.
“Secara hukum, kerugian negara harus dibuktikan terlebih dahulu. Bukan menetapkan tersangka, lalu mencari bukti kerugiannya belakangan. Itu melanggar prosedur formil KUHAP dan tidak adil secara hukum. Ada prinsip lex luce clarior, hukum harus lebih terang dari cahaya, dan dalam konteks ini prinsip itu belum terpenuhi,” tegas Syahid.
Terkait pembagian kuota haji 50:50 yang menjadi objek pemeriksaan, Syahid menilai terjadi miskonsepsi di tengah publik. Masyarakat dinilai hanya berfokus pada Pasal 8 UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, tanpa melihat ketentuan lain yang relevan.
Baca juga: LBH Ansor Jatim: Dugaan Korupsi Kuota Haji Tambahan Tak Memenuhi Konstruksi Hukum
Ia menjelaskan, pembagian kuota tersebut memiliki dasar hukum melalui Keputusan Menteri yang sah, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 yang memberikan ruang pengaturan kuota haji khusus.
“Kami ingin pemahaman publik utuh dan tidak sepihak. Diskusi ini bukan untuk mengintervensi KPK, tetapi menyampaikan pandangan hukum yang objektif demi tegaknya keadilan bagi semua pihak,” pungkasnya.
Editor : Redaksi