Surabaya,Tikta.id - Ketua Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Jatim Heru Satrio mengatakan, dalam UU no 20 Tahun 2023 yang menjadi “regulated base” berkaitan dengan tata kelola kinerja serta Tupoksi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal itu urai Heru, tertera sangat jelas salah satu dasar perwujudan perilaku dalam nilai dasar akuntabel adalah menolak segala perwujudan gratifikasi, korupsi, kolusi dan nepotisme.
Baca juga: Dukung Perubahan, MAKI Jatim Hadir di Debat Ketiga Pilkada Kabupaten Nganjuk
Selain menanamkan nilai dasar akuntabel, ASN tersebut, harus juga mengetahui salah satu Fungsi Komite ASN (KASN) adalah menerima dan menelusuri data informasi berkenaan dengan dugaan pelanggaran norma dasar serta kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN.
Dua rangkaian regulasi tersebut menurut Heru, menjadi basis data bagaimana ASN harus menjunjung tinggi integritas sebagai Abdi Negara dengan penuh tanggung jawab dan lebih komunikatif.
Hal ini menjadi bahasan dan topik utama dalam Headline MAKINees.com, sebab dalam dugaan kasus korupsi Primer Koperasi UPN Veteran banyak ditemukan dugaan pelanggaran norma dasar, kode etik dan kode perilaku,terutama untuk para debitur “mokong” atau Peminjam Primkop UPN Veteran yang kekeh tidak mau membayar.
”Secepatnya, setelah melakukan evaluasi berkelanjutan dengan dukungan maksimal dari Bapak Rektor UPN Veteran,berkenaan dengan debitur yang dengan sadar dan tahu bahwa pinjam uang di koperasi dan dapatnya uang asli, bukan palsu, tetapi ketika diminta membayar,maunya diputihkan piutangnya,padahal mereka paham bahwa koperasi UPN Veteran bukan milik Nenek Moyang Mereka,” kata Heru, Minggu, (4/2)
Diketahui: MAKI Jatim telah mendapatkan surat kuasa dan surat pelimpahan kewenangan dari Primer Koperasi UPN Veteran untuk melakukan upaya penagihan, penerimaan pembayaran dan pelaporan ke ranah hukum serta Lembaga yang berkaitan dengan ASN.
Pasca pertemuan dengan Rektor dan Jajaran Pimpinan UPN Veteran sepakat bekerjasama melakukan fungsi mediasi dengan para debitur peminjam Primkop UPN Veteran berkaitan dengan kesadaran kewajiban melunasi hutang di Koperasi.
Baca juga: Jatim Emas Exhibition Fair 2024 Targetkan 10 Ribu Pengunjung
Lima Cluster yang secara flow chart dengan kategori masing masing telah dipetakan oleh MAKI Jatim dan langsung ditindak lanjuti oleh Rektorat untuk mediasi intensif sebagai upaya untuk menumbuhkan kesadaran diri SEBAGAI ASN untuk menyelesaikan kewajiban pelunasan hutangnya.
”MAKI Jatim masih sangat menghormati dan menghargai upaya dari pihak Rektorat UPN Veteran dalam mengurai permasalahan kewajiban penyelesaian hutang para debitur kepada Primkop,” jelas Heru.
Sembari menunggu update dan evaluasi proses pelunasan, ternyata MAKI Jatim juga sudah berkoordinasi via lisan dan telepon kepada Komite ASN (KASN) serta Inspektorat Jenderal Kemendikbud, terutama yang berkaitan dengan Dirjend Dikti
”Kami lakukan karena mereka ini,entah sadar atau tidak, mereka ini adalah Abdi Negara dibawah Kementerian Pendidikan yang harus patuh dan tunduk terkait regulasi dan larangan sebagai ASN,” jelas Heru.
"lebih intensif untuk KASN terutama koordinasi dengan Pokja nilai dasar dan perilaku KASN RI,Bapak Iip serta Irjend,” lanjutnya
Baca juga: Kepala Sekolah SMA Negeri 10 Dimutasi, Heru MAKI Meradang, Ada Apa?
Upaya dan langkah hukum dalam hal pelaporan berkaitan dengan perilaku para debitur “mokong” ini tetap menjadi langkah akhir dalam mengurai permasalahan hutang di Primer Koperasi UPN Veteran.
Maka dari itu, MAKI Jatim meminta melunasi atau membayar utang tersebut kepada pihak terkait.
”Dan jangan salah,dari awal saya sudah tekankan adanya ruang yang sifatnya solutif untuk menerima keluhan apapun berkaitan demgan kewajiban melunasi hutang tersebut,termasuk mohon maaf bagi Debitur yang sudah meninggal Dunia karena suratan takdir," ujarnya.
"Maka Ahli Warislah yang akan menanggung semua kewajiban melunasi hutangnya,jangan dipikir akan lolos dari jeratan hukum yang akan MAKI Jatim lakukan ya,monggo bisa menyampaikan keluhan dengan memaksimalkan ruang solutif yang ada,” pungkas Heru
Editor : Redaksi