Warga Tambak Asri "Melawan" Normalisasi Jilid 2: Jangan Tandai Rumah Kami Tanpa Dasar Hukum!

Reporter : Eric SP
Penandaan Rumah warga di kawasan Kalianak

SURABAYA – Suasana di wilayah Tambak Asri, khususnya RW 06, mendadak tegang. Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya untuk melanjutkan proyek Normalisasi Sungai Kalianak Tahap 2 mendapat penolakan keras dari warga setempat. Aksi penandaan rumah yang dilakukan petugas pada Senin (23/2) dinilai dilakukan secara sepihak dan tanpa sosialisasi yang jelas.

Warga merasa dikhianati karena teknis di lapangan berbeda jauh dengan kesepakatan awal yang pernah dibahas bersama pihak terkait.

Baca juga: Ratusan Rumah di RT 09 RW 06 Terancam Ditandai, Warga Minta Penundaan Normalisasi ‎

Inti dari penolakan warga bukanlah pada program normalisasinya, melainkan pada lebar lahan yang akan diambil. Berdasarkan data dari BPKAD dan Dinas Perikanan Provinsi, lebar sungai 8 meter namun Kenyataan di Lapangan Petugas melakukan penandaan hingga 16,1 meter Dampak Jika mengikuti angka 16 meter, diperkirakan lebih dari 380 rumah dan sekitar 1.000 jiwa akan terdampak relokasi.

"Kami sangat setuju normalisasi kalau 8 meter, sejak awal kami dukung. Tapi kalau sampai 16 meter, warga tidak terima. Ini program untuk menyejahterakan rakyat atau membuat rakyat resah?" ujar Pak Mariono, perwakilan warga terdampak

Keresahan memuncak saat petugas mulai memberikan tanda pada rumah-rumah warga tanpa pemberitahuan kepada pemiliknya. Bahkan, beberapa rumah yang ditandai adalah rumah kos yang pemiliknya sedang tidak ada di tempat.

"Warga tidak tahu ada penandaan. Yang punya rumah pun tidak tahu saat temboknya ditandai. Tiba-tiba sudah ada coretan," tambah Mariono dengan nada kecewa.

Baca juga: ‎Warga Tambak Asri Kecewa, Rapat dengan Pemkot soal Kalianak Tak Berujung Solusi

Pihak LBH Ansor yang mendampingi warga juga menyoroti kejanggalan hukum dalam proses ini. Syahid, ketua LBH ansor jawa timur , menyatakan bahwa Pemkot tidak menunjukkan dasar hukum tertulis seperti Perwali atau Keputusan Wali Kota yang melandasi angka 16 meter tersebut.

Selain itu, Syahid membeberkan fakta miris mengenai status tinggal warga yang sudah menempati wilayah tersebut selama puluhan tahun (beberapa bahkan lebih dari 30 tahun). Meskipun sering dianggap menempati lahan tidak resmi, warga secara rutin membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kepada Pemkot Surabaya.

"Ini aneh. Dibilang ilegal tapi ditarik kewajiban membayar PBB. Begitu ada proyek, mereka mau digusur tanpa kepastian hukum dan ganti rugi yang jelas," tegas Syahid.

Baca juga: Normalisasi Sungai Kalianak Tetap Jalan, DPRD Minta Aspirasi Warga Jadi Pertimbangan

selanjutnya warga mendesak agar Hapus semua tanda penandaan yang sudah dibuat di tembok rumah warga,Gelar Hearing Ulang di DPRD Kota Surabaya karena rapat sebelumnya pada 30 September 2025 belum menghasilkan keputusan final (clear and clean), Kembali ke kesepakatan 8 meter sesuai data resmi dari provinsi.

Hingga berita ini diturunkan, warga menyatakan akan tetap bertahan dan menolak segala bentuk aktivitas teknis di lapangan sebelum ada dasar hukum tertulis yang ditunjukkan langsung oleh Pemkot surabaya

Editor : Redaksi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru