SURABAYA - Anggota Komisi B DPRD Surabaya, Enny Minarsih, mengungkapkan bahwa keberadaan pasar tumpah di kawasan Jalan Karang Menjangan, sudah berlangsung sejak lama dan menjadi bagian dari aktivitas ekonomi warga.
Menurutnya, persoalan pasar tumpah sempat menjadi pembahasan saat pihaknya menggelar reses di Balai RW 07. Dalam forum tersebut, muncul pro dan kontra dari masyarakat sekitar, khususnya antara pedagang pasar tumpah dan pedagang resmi di dalam pasar.
Baca juga: May Day Jadi Ajang Evaluasi, DPRD Surabaya Tekankan Sinkronisasi Kebijakan Pusat-Daerah
“Pedagang yang berjualan di dalam pasar mengeluhkan adanya pasar tumpah karena mereka sudah menyewa tempat secara legal,” jelasnya pada Jum'at (1/5).
Di sisi lain, para pedagang pasar tumpah berharap adanya kelonggaran waktu berjualan. Ia menjelaskan, sebelumnya pernah ada kebijakan yang memperbolehkan pedagang berjualan hingga pukul 09.00 WIB. Namun, dalam dua periode terakhir, batas waktu tersebut dipangkas hingga pukul 07.00 WIB.
“Keluhannya, mereka ingin durasi berjualan dikembalikan seperti dulu sampai pukul 09.00. Karena kalau sampai jam 07.00 itu terlalu mepet, apalagi bagi ibu-ibu yang masih mengurus anak dan mengantar sekolah,” ungkapnya politisi perempuan asal PKS ini.
Baca juga: PKL Krempyeng Resah, DPRD Surabaya Tegaskan Penertiban Harus Berkeadilan
Enny juga mengaku sempat melakukan mediasi terkait pengaturan jam operasional pedagang. Namun, kebijakan penertiban yang membatasi hingga pukul 07.00 merupakan arahan dari Wali Kota yang harus dijalankan oleh Satpol PP.
Meski demikian, pihaknya mendorong adanya solusi yang dapat mengakomodasi semua pihak. “Harus ada win-win solution. Mungkin bisa diatur batas area yang digunakan, durasi berjualan, serta memperhatikan jam-jam sibuk agar tidak menimbulkan kemacetan,” tuturnya.
Baca juga: PKL Krempyeng Resah, DPRD Surabaya Tegaskan Penertiban Harus Berkeadilan
Ia menegaskan, kebijakan penertiban yang dilakukan pemerintah memang bertujuan menata penggunaan bahu jalan. Namun, menurutnya, persoalan ini juga memiliki dimensi sosial yang perlu diperhatikan.
“Memang itu aset pemerintah kota, tapi kalau tidak dicarikan solusi, ini bisa menjadi masalah sosial karena sudah menyangkut banyak orang yang menggantungkan hidup di sana,” pungkasnya.
Editor : Redaksi