SURABAYA – Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan yang terjadi di kawasan Jalan Sencaki, Kelurahan Simolawang, Kecamatan Simokerto, Surabaya.
Peristiwa berdarah tersebut menyebabkan seorang pria tewas setelah mengalami sejumlah luka tusuk dan bacokan senjata tajam.
Baca juga: Polrestabes Surabaya Bongkar Sindikat Scamming Internasional, 44 WNA Diamankan
Kasus ini bermula saat tersangka berinisial AR (55), warga Rusun Sombo Surabaya, diduga emosi karena menganggap korban akan melakukan tindakan pelecehan terhadap adiknya.
Dengan membawa sebilah pisau runcing bergagang kayu warna hitam, pelaku kemudian mencari korban hingga akhirnya bertemu di lokasi kejadian.
Saat bertemu, keduanya sempat terlibat adu mulut. Tersangka mempertanyakan dugaan tindakan korban terhadap adiknya.
Namun percakapan tersebut berubah menjadi cekcok setelah korban diduga menantang pelaku dengan ucapan yang memancing emosi.
Dalam kondisi emosi, pelaku kemudian menyerang korban secara brutal menggunakan senjata tajam.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku menusuk bahu kanan korban, menyabet bahu kiri, membacok kepala korban sebanyak dua kali, hingga menusuk bagian dada kiri korban.
Baca juga: Lansia 85 Tahun Diduga Disekap Tetangga, Rp 2 Miliar dan Emas 1 Kg Raib
Akibat luka serius yang diderita, korban langsung tersungkur bersimbah darah di lokasi kejadian, sementara pelaku melarikan diri usai melakukan aksinya.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol. Luthfie Sulistiawan, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk keseriusan kepolisian dalam menindak setiap tindak pidana kekerasan yang meresahkan masyarakat.
Menurutnya, tersangka berhasil diamankan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat serta keterangan sejumlah saksi di lokasi kejadian.
“Kami memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Setiap bentuk kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa akan ditindak tegas,” tegas Luthfie, Jum'at (8/5)
Baca juga: Sindikat Perjokian UTBK Lintas Daerah Beroperasi Sejak 2017, Polisi Tetapkan Belasan Tersangka
Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/13/IV/2026/SPKT/Polsek Simokerto/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur tertanggal 23 April 2026. Penyidik menjerat tersangka menggunakan Pasal 458 dan/atau Pasal 466 dan/atau Pasal 468 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Dalam pengungkapan perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah pisau sepanjang kurang lebih 34 sentimeter, jaket dan pakaian milik tersangka yang terdapat bercak darah, topi warna hitam, serta beberapa barang milik korban.
Kapolrestabes Surabaya juga mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan pribadi dengan kekerasan ataupun main hakim sendiri. Ia menegaskan seluruh persoalan hukum seharusnya diselesaikan melalui mekanisme yang berlaku sesuai aturan perundang-undangan.
Editor : Redaksi