SURABAYA - Puluhan massa yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Pembela Aspirasi Rakyat Jawa Timur (Gempar Jatim) menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Kota Surabaya, Selasa (8/9).
Berdasarkan pantauan di lapangan, massa tiba di lokasi sekitar pukul 11.45 WIB dengan membawa mobil komando dan mobil pembawa tandon air. Beberapa spanduk dibentangkan yang bertuliskan “Selamatkan Uang Rakyat” dan “Tangkap dan Adili”.
Baca juga: Gempar Jatim Soroti Tiga Isu Strategis, Desak Inspektorat Surabaya Segera Tindaklanjuti
Dalam aksinya, Ketua Gempar Jatim, M. Zahdi, mengatakan salah satu persoalan yang menjadi sorotan adalah dugaan privatisasi layanan air di sejumlah kawasan perumahan mewah di Kota Surabaya.
“Kami tahu bahwa salah satu anggota dewan telah bersuara, tetapi sebagai lembaga legislasi sampai hari ini belum ada tindakan konkret untuk mengambil alih secara paksa. Pemkot maupun PDAM juga belum ada tindakan konkret,” kata Zahdi dalam orasinya.
Menurutnya, Gempar Jatim mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam memastikan seluruh kebutuhan air bersih warga Surabaya dapat dipenuhi oleh Perumda Air Minum (PAM) Surya Sembada.
“Kami belum percaya terhadap trias politika di Kota Surabaya untuk urusan air,” tegasnya.
Zahdi juga menyinggung pernyataan pihak PDAM yang menyebutkan bahwa perusahaan daerah tersebut mampu menyalurkan air ke seluruh wilayah Kota Surabaya.
“Kalau PDAM menyatakan mampu menyalurkan air ke seluruh wilayah Kota Surabaya, sampai kapan ini akan dilakukan? Ini tergantung DPRD Kota Surabaya, Pemkot Surabaya, dan pelaksana PDAM,” tegasnya.
Selain persoalan layanan air, Gempar Jatim juga mempersoalkan retribusi yang dibebankan kepada pelanggan melalui tagihan air setiap bulan.
Ia mempertanyakan transparansi penggunaan retribusi tersebut, menurutnya belum ada sosialisasi yang memadai kepada masyarakat terkait peruntukan dana yang dipungut.
“Setiap bulan kita ditagih Rp11 ribu. Apakah PDAM pernah mensosialisasikan kepada warga Kota Surabaya uang Rp11 ribu itu untuk apa?,” ungkapnya.
Selanjutnya, Zahdi juga mempertanyakan data jumlah sambungan rumah (SR) PDAM yang menurutnya tidak diperbarui secara berkala.
Ia menyebut berdasarkan data yang ditunjukkannya, jumlah sambungan air pada 2022 tercatat sebanyak 606.418 SR.
Baca juga: Gempar Jatim Demo di Dua Tempat, Soroti Pengadaan Pompa Air
“Yang 2023, 2024, 2025, sampai 2026 ini ke mana? Ini yang kami pertanyakan ketika warga dibebani retribusi Rp11 ribu,” katanya.
"Dan ketika kami men-searching Google bahwa ada 656.000 saluran air yang disambung oleh PDAM Kota Surabaya. Tinggal dikalikan 11.000 x 656.000 dan hasilnya 7 miliar lebih," imbuhnya.
Karena itu, ia meminta pemerintah menjelaskan secara terbuka mekanisme pemungutan dan penggunaan dana tersebut.
“Kenapa dana retribusi dari PDAM yang diminta kepada warga ini masih ke kas Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya? Kenapa tidak langsung ke kas daerah sebagai pendapatan asli daerah?” tanyanya.
Tak hanya itu, Gempar Jatim juga menyoroti persoalan air keruh dan berbusa yang sebelumnya dikeluhkan masyarakat.
Menurut Zahdi, masyarakat sebagai pelanggan memiliki kewajiban membayar tagihan tepat waktu dan akan dikenakan denda apabila terlambat melakukan pembayaran.
Baca juga: Soal Dana Gen Z, Gempar Jatim: Harus Selektif Penyalurannya
Karena itu, ia mempertanyakan bentuk tanggung jawab PDAM apabila pelanggan menerima layanan air yang dinilai tidak layak.
“Kalau kita telat bayar bulanan air, didenda. Sekarang kalau air keruh dan air berbusa, apa komitmennya PDAM Kota Surabaya,” tuturnya
Dengan demikian, Zahdi, mendesak PAM Surya Sembada memberikan kompensasi atau kebijakan berupa penurunan tarif bagi warga yang terdampak persoalan kualitas air.
“Permohonan maaf apakah sebatas itu? Gempar Jatim mendesak PAM Surya Sembada Kota Surabaya harus menurunkan tarif kepada warga Kota Surabaya yang terdampak,” tandasnya.
Setelah tuntutan disuarakan kemudian para massa aksi ditemui dan diterima oleh anggota DPRD Surabaya bersama perwakilan PAM Surya Sembada.
Dalam aksi tersebut, Gempar Jatim memberikan waktu 7 x 24 jam kepada pihak terkait untuk merespons tuntutan yang disampaikan.
Editor : Redaksi