Pekerja Rentan hingga Peserta Magang Jadi Fokus Pembahasan Pansus Raperda Jamsostek ‎

Reporter : Aldi Fakhrudin
Ketua Pansus Raperda Jamsostek Abdul Malik (tengah)

‎SURABAYA - Pekerja rentan hingga peserta magang menjadi fokus pembahasan Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).‎

‎Dalam pembahasan tersebut, Pansus turut mengundang sejumlah dinas terkait, yakni Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker), Bappeda, serta BPJS Ketenagakerjaan.‎

Baca juga: Bendera Hitam Kampung Pancasila Dinilai Bisa Pacu Kinerja ASN ‎

‎Ketua Pansus Abdul Malik mengatakan, pembahasan tersebut dilakukan untuk memastikan Perda nantinya dapat tepat sasaran dalam memberikan perlindungan ketenagakerjaan kepada masyarakat yang membutuhkan.

‎Menurutnya, kategori pekerja rentan sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 87 Tahun 2025.‎

‎"Ini sudah ada Perwali namun dalam rapat itu juga ada usulan-usulan terhadap kategori pekerja rentan gitu. Apakah dari aspek sosial ekonomi terus peran kepada pemerintah atau mungkin ada kategori-kategori yang lainnya," ujarnya Malik pada Selasa (15/9).‎

‎Karena itu, Pansus mengusulkan agar pekerja kebersihan di lingkungan kampung yang selama ini menerima upah dari RT turut mendapatkan perlindungan Jamsostek.‎

‎Sebab ia menilai, pekerja kebersihan tersebut layak masuk dalam kategori pekerja rentan karena kondisi pekerjaan dan penghasilan yang mereka terima.‎

‎"Melihat realita dalam konteks kerjaan dia juga masuk dalam kategori pekerja rentan, terus gajinya juga tidak seberapa gitu loh," sebutnya.

Baca juga: Perekaman IKD Kini Lebih Mudah, Anas Karno Dukung Pelayanan Langsung ke Permukiman Warga

‎Tak hanya pekerja rentan, Malik juga menyoroti perlindungan bagi peserta magang. Namun, pembahasan mengenai peserta magang masih membutuhkan pendalaman bersama pakar.

‎"Pekerja magang gitu, ini juga sedang dibahas namun kami butuh pendalaman kembali karena tadi masih belum clear nggih dan insyaallah di pertemuan yang akan datang kita akan memanggil pakar," ucapnya.‎

‎Sementara itu, Kepala Disperinaker Agus Hebi Djuniantoro turut menyoroti persoalan perlindungan bagi peserta magang. Menurutnya, peserta magang semestinya juga mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.‎

‎Persoalannya, perlu diperjelas pihak yang bertanggung jawab memberikan perlindungan tersebut, terutama ketika program magang melibatkan pemerintah sebagai pihak yang membiayai.

Baca juga: Demo di DPRD Surabaya, Gempar Jatim Soroti Air Keruh dan Retribusi Rp11 Ribu ‎

‎“Pada prinsipnya sebetulnya yang memberikan perlindungan ketenagakerjaan itu inisiator, bukan hanya pemberi kerja. Pemberi kerja itu kan yang membayar. Belum tentu yang membayar itu perusahaan, tapi bisa jadi dari pemerintah,” jelasnya.

‎Ia mencontohkan program Magang Nasional yang pembiayaannya berasal dari pemerintah.‎

‎“Seperti yang sekarang ini Magang Nasional, yang membayar itu pemerintah. Nah, ini wajib, inisiator ini wajib untuk memberikan perlindungan ketenagakerjaan,” pungkasnya.

Editor : Redaksi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru